Anies Bicara Tata Kelola Kelautan: Ekspor Pasir Laut Harus Dihentikan

Anies juga menekankan pentingnya konektivitas antarpulau

Jakarta, IDN Times - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan, berbagai aktivitas ilegal di bidang kelautan harus dihentikan. Ia menegaskan kegiatan eksploitasi laut, seperti ekspor pasir laut, juga harus dihentikan.

Hal tersebut disampaikan Anies Baswedan saat hadir dalam acara Dialog dan Penyampaian Visi Agromaritim 2045, di Institut Pertanian Bogor (IPB), Senin (18/12/2023).

"Untuk keberlanjutan tata kelola kelautan adalah tindakan yang tegas atas aktivitas yang ilegal dan unregulated dan unreported di laut kita. Dan menghentikan eksploitasi laut kita yang merusak termasuk ekspor pasir laut," kata dia.

Terkait tata kelola kelautan Indonesia, Anies menilai perlu adanya konektivitas antara daerah kepulauan dengan daerah daratan. Konektivitas dan intensitas transportasi laut juga perlu ditingkatkan.

Anies juga menekankan pentingnya membangun sistem logistik yang efisien dan terintegrasi. Anies juga sempat memamerkan salah satu terobosannya untuk meningkatkan konektivitas di Kepulauan Seribu.

Anies menyebut, Jakarta adalah satu-satunya kota di dunia yang memiliki wilayah kepulauan, dengan total 111 pulau. Namun, dari ratusan pulau itu, hanya 11 yang berpenghuni.

Saat awal bertugas sebagai Gubernur Jakarta, ketimpangan di Kepulauan Seribu sangat tinggi. Namun setelah itu, ia mencoba menurunkan ketimpangan di daerah tersebut.

"Kami ingat ketika mulai bekerja di Jakarta, ketimpangannya (di Pulau Seribu) luar biasa. Alhamdulillah sekarang di sana konektivitas terbangun, air bersih terbangun, bahkan air bersih di Kepulauan Seribu drinkable water (air yang langsung bisa diminum)," tutur dia.

Diketahui, pemerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun disetop. Keran ekspor kembali dibuka kembali sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Sebelumnya ekspor pasir laut dihentikan sementara berdasarkan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor : SKB.07/MEN/2/2002, Nomor: 01/MENLH/2/2002 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

"Keputusan bersama ini dikeluarkan dengan memperhatikan juga Nota Kesepakatan Menteri Perindustrian dan Perdagangan dengan Gubernur Provinsi Riau tanggal 7 Februari 2002," demikian bunyi beleid tersebut.

Baca Juga: Pedagang Lubuk Linggau Keluhkan Harga Komoditi Mahal ke Anies Baswedan

Baca Juga: Anies Baswedan Akan Kampanye Dialogis di Lubuk Linggau

Baca Juga: PBB: Penambangan Pasir Laut Rusak Ekosistem

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya