Asam Lambung AKBP Dody Prawiranegara Naik Jelang Sidang Vonis Hari Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus narkorba sekaligus Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, Rabu (10/5/2023).
Namun, Kuasa Hukum Dody, Adriel Viari Purba menyatakan kliennya sempat mengalami asam lambung menjelang sidang vonis hari ini.
Hal itu ia ketahui setelah berkomunikasi dengan Satuan Perawatan Tahanan Dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Jakarta Barat.
“Bang Dody dari Tahti Narkoba Polres Jakarta Barat tadi jam 7 pagi telepon katanya Bang Dodi asam lambungnya naik, mungkin kita sama-sama ya memang deg-degan," ujar Adriel ditemui di PN Jakarta Barat.
1. Siap secara mental untuk menjalani sidang vonis hari ini
Kendati demikian, ia memastikan bahwa Dody Prawiranegara dan kedua kliennya yang lain secara mental siap mendengarkan putusan majelis hakim pada sidang vonis hari ini.
“Pastinya kami penasihat hukum, keluarga dan juga para klien kami bang Dodi, Ibu Linda, semua siap mendengar keputusan majelis hakim pada hari ini,” kata dia.
Baca Juga: AKBP Dody Hadapi Vonis Hari Ini dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa
2. Dody dituntut 20 tahun bui di kasus Teddy Minahasa
Sebelumnya, Dody dituntut pidana 20 tahun penjara dalam kasus narkoba Teddy Minahasa. Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim PN Jakarta Barat menyatakan Dody terbukti secara sah dan meyakinkan telah memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).
Jaksa menilai Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Linda Pujiastuti dituntut selama 18 tahun penjara. Kemudian Kompol Kasranto dituntut hukuman pidana selama 17 tahun penjara dalam kasus yang sama.
3. Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup
Kemudian terdakwa lainnya, yaitu Teddy Minahasa telah dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Majelis hakim menilai Eks Kapolda Sumatra Barat itu terbukti berasalah.
Teddy dinilai telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kasus Sabu 5 Kg, Irjen Teddy Batal Dikonfrontir dengan AKBP Dody