Bacakan Pledoi, AKBP Doddy: Saya Begitu Rapuh, Tak Lagi Tangguh

Pengabdian di kepolisian dikorbankan kasus narkoba

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus narkoba sekaligus mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara, mengaku saat ini sudah rapuh dan tak lagi tangguh seperti dulu.

Hal itu disampaikan AKBP Doddy Prawiranegara saat menyampaikan nota pembelaan atau pledio di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).

“Saya begitu rapuh, tidak lagi tangguh seperti sebelumnya dalam menjalani berbagai rintangan,” ujar dia.

Doddy mengaku tidak pernah terbayangkan kariernya sebagai polisi terhenti karena tersandung kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa.

Selama ini, kata dia, ujian terakhir yang dia jalani selama menajdi anggota korps Bhayangkara adalah sewaktu menjadi Kapolres Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat.

Kemudian, setelah mendapatkan mutasi sebagai Kapolres Bukittinggi, Doddy berharap kariernya di kepolisian bisa menjadi lebih cemerlang.

Terlebih, ia mengaku saya mencintai Kota Bukittinggi karena pada saat menjabat sebagai Kapolres di kota tersebut banyak menorehkan prestasi.

Oleh karena itu, kata Doddy, tidak pernah terbesit di pikirannya, pengabdiannya di kepolisian dikorbankan dengan kasus narkoba.

“Hal ini sudah cukup membuktikan bahwa apakah saya rela merusak karier dan pengabdian terbaik yang sudah saya berikan dengan cara menjual narkoba sitaan,” kata dia.

Ia mengaku, peristiwa ini terjadi karena ketidakmampuannya mengatasi rasa takut di benaknya atas perintah Irjen Teddy Minahasa.

“Ini terjadi karena ketidakmampuan saya untuk meng-handle rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya, yaitu Irjen Teddy Minahasa,” ucap dia.

Sebelumnya, AKBP Doddy Prawiranegara dituntut pidana 20 tahun penjara dalam kasus narkoba yang juga menjerat mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyatakan Doddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram.

Doddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun penjara dan dendan Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan," ujar jaksa.

Baca Juga: Hotman Paris Sebut Seluruh Dakwaan Teddy Minahasa Batal Demi Hukum

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya