Hotman Paris Sebut Seluruh Dakwaan Teddy Minahasa Batal Demi Hukum

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum terdakwa kasus nakoba sekaligus Eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyatakan seluruh dakwaan kliennya batal demi hukum karena banyak hukum acara yang dilanggar.
Bukti awal pemeriksaan kasus ini, kata dia, berangkat dari pesan singkat yang kemudian ditanyakan dengan cara dipenggal-penggal. Padahal apabila merujuk pada UU ITE, ujar Hotman, maka pemeriksaan kepada tersangka harus dilakukan secara utuh.
“Itu pelanggaran yang sangat serius,” ujar Hotman di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga: Hotman Paris Akui Migrain Dengar Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
1. Tidak ada saksi yang melihat sabu ditukar dengan tawas
Hotman mengatakan, alasan lain mengapa dakwaan terhadap Teddy Minahasa batal demi hukum karena tidak ada saksi yang membuktikan bahwa narkoba jenis sabu yang disita Polres Bukittinggi diganti dengan tawas. Hal itu hanya terungkap dari pernyataan Syamsul Maarif, tangan kanan AKBP Doddy Prawiranegara.
Kemudian, tujuh pejabat yang menandatangani pemusnahan narkoba hasil pengungkapan Polres Bukittinggi juga tidak dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini.
Hotman juga meragukan sabu yang berhasil dibawa ke Jakarta dan yang masih ada di Bukittinggi. Hal itu karena tidak ada uji laboratorium untuk melakukan perbandingan.
“Sabu yang di Jakarta apa kaitannya dengan yang ada di Bukittinggi? Tidak ada uji lab perbandingan,” tutur dia.
Baca Juga: Begini Strategi Hotman Paris Bela Teddy Minahasa
2. Hotman optimistis dakwaan batal demi hukum
Oleh karena itu, Hotman optimistis bahwa seluruh dakwaan yang dilayangkan kepada Teddy Minahasa batal demi hukum. Namun demikian, ia tidak menampik bahwa hakim akan memutus kasus ini dengan mempertimbangkan tekanan dari publik.
“Dari segi hukum saya optimistis, tapi kan hakim juga manusia, banyak pengaruh, tekanan publik karena ini perkara narkoba,” ucap dia.
Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di Kasus Narkoba
3. Teddy Minahasa dijatuhkan hukuman mati
Sebelumnya, terdakwa kasus penjualan narkoba jenis sabu sekaligus Eks Kapolda Sumatra Barat ,Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan telah memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.
Teddy Minahasa dinilai telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati dengan perintah tetap ditahan," ujar jaksa.
Baca Juga: 8 Hal Memberatkan Teddy Minahasa hingga Dituntut Hukuman Mati