Baiquni Wibowo Cs Tiba di PN Jaksel untuk Jalani Sidang Vonis

Mereka terlibat perintangan penyidikan kasus Brigadir J

Jakarta, IDN Times - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pantauan IDN Times, ketiga terdakwa tiba di PN Jaksel sekitar pukul 09.38 WIB, Jumat (24/2/2023). Berbeda dengan terdakwa lainnya, mereka tiba tanpa pengawalan ketat.

Ketiga terdakwa hanya dikawal oleh anggota polisi dan kejaksaan. Setibanya di PN Jaksel, mereka langsung menuju ke ruang tahanan sementara.

Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto akan menjalani sidang vonis hari ini. Mereka sebelumnya telah didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Berdasarkan portal Sistem Informasi Penelusuran Perkara Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), ketiganya dijadwalkan mendengarkan vonis pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama, Oemar Seno Adji, PN Jaksel. Namun, hingga pukul 9.55 WIB, sidang belum dimulai.

“Betul (Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto sidang vonis hari ini),” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto.

Sementara itu, terdakwa penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J lainnya, Arif Rachman Arifin telah divonis selama 10 bulan dengan dengan Rp10 juta.

Kemudian Ferdy Sambo yang juga terdakwa obstruction of justice telah divonis mati.

Jaksa menilai, Baiquni telah melakukan tindakan ilegal dengan mengakses DVR CCTV yang menjadi barang bukti pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Tindakan mantan Kepala Sub Bagian Pemeriksaan (Kasubbagriksa) Bagian Penegakan Etika (Baggaketika) pada Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri itu dinilai tidak sah menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan.

Irfan Widyanto dituntut 1 tahun pidana penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum.

Mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) Polri itu dinilai menjadi kepanjangan tangan Sambo untuk mengambil DVR CCTV di sekitar rumah dinasnya.

Baca Juga: Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto Divonis Hari Ini

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya