Banding Kandas, Teddy Minahasa Bakal Ajukan Kasasi

Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus narkoba sekaligus Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa akan menempuh upaya hukum kasasi setelah banding ditolak di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris menyatakan, pihaknya akan menempuh upaya hukum kasasi setelah Majelis Hakim PT DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Akan kasasi,” ujar Hotman Paris kepada wartawan saat dihubungi, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga: Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup

1. Teddy Minahasa tetap dihukum penjara seumur hidup

Banding Kandas, Teddy Minahasa Bakal Ajukan KasasiEks Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa saat akan menghadapi sidang tuntutan di kasus penjualan narkoba jenis sabu di PN Jakarta Barat. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan menolak upaya hukuam banding Teddy Minahasa.

Dengan demikian, eks Kapolda Sumatra Barat itu tetap dihukum penjara seumur hidup.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96-Pidsus/2023 dari PN Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata Hakim Ketua Sirande Palayukan saat membacakan amar putusan di PT DKI Jakarta.

Baca Juga: Polri Jatuhi Sanki PTDH, Teddy Minahasa Resmi Ajukan Banding

2. Teddy Minahasa juga dipecat dari institusi Polri

Banding Kandas, Teddy Minahasa Bakal Ajukan KasasiEks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa saat menjalani sidang pembacaan nota pembelaan di PN Jakarta Barat. (IDN Times/Amir Faisol)

Setelah terjerat kasus penjualan narkoba hasil sitaan Polres Bukittinggi, Teddy Minahasa juga diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Pemberhentian tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Selasa (30/5/2023) lalu.

Baca Juga: Vonis Linda Pujiastuti Kasus Narkoba Teddy Minahasa Dinyatakan Inkrah

3. Teddy divonis hukumam penjara seumur hidup

Banding Kandas, Teddy Minahasa Bakal Ajukan KasasiEks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa saat menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di PN Jakarta Barat. (IDN Times/Amir Faisol)

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa telah divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Teddy Minahasa dinilai telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya