Bareskrim Usut Dugaan 20 WNI di Myanmar Jadi Korban TPPO
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri tengah menyelidiki laporan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik telah melakukan penyelidikan sejak kasus ini viral.
Sebelumnya, pihak keluarga didampingi Diplomat Muda Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Rina Komaria dan Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.
“Terkait kasus ini sudah ada laporan Polisi dan Bareskrim sejak berita viral sudah melakukan penyelidikan dan kemaren pihak keluarga korban membuat laporan polisi," kata dia dalam keterangannya, Kamis (4/5/2023).
Baca Juga: Bentuk Gugus Tugas Khusus, Kementerian PPPA Berkomitmen Cegah TPPO
1. Penyidik telah periksa keluarga korban
Ramadhan menuturkan penyidik Bareskrim telah meminta keterangan dari orang tua korban.
"Pemeriksaan terhadap orang tua korban telah dilakukan," katanya.
Berdasarkan keterangan orang tua, korban diberangkatkan oleh sponsor dengan negara tujuan Thailand, namun akhirnya korban di pindahkan ke Myanmar.
Dia menjelaskan saat ini korban masih berada di Myanmar. Orang tua korban saat ini tidak berkomunikasi dengan anaknya.
"Korban sudah dipindahkan ke beberapa tempat karena tidak mencapai target,” ujar dia.
Editor’s picks
“Korban masih berada di Myanmar, setelah berita terkait korban viral menyebabkan orang tua korban tidak dapat berkomunikasi dengan korban lagi," sambungnya.
Baca Juga: Polda Sumut Tetapkan Bupati Nonaktif Langkat Tersangka TPPO Kerangkeng
2. 20 WNI tidak tercatat di Imigrasi Myanmar
Ramadhan menjelaskan bahwa 20 WNI tersebut tidak tercatat dalam lalu lintas Imigrasi Myanmar.
“Mereka diduga masuk secara secara ilegal,” ujar dia.
3. Berada di daerah konflik
Saat ini 20 WNI tersebut dideteksi berada di Myawaddy, daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dengan pemberontak Karen.
Otoritas Myanmar tidak dapat memasuki wilayah Myawaddy karena lokasi tersebut dikuasai oleh pemberontak.
"Karena kondisi tersebut pemerintah Myanmar belum dapat menindaklanjuti pengaduan dari KBRI Yangon," katanya.
Baca Juga: Peneliti Sebut Perputaran Uang Penjualan Cabai Lotim Capai Rp2 Triliun