Bawaslu Jakpus Masih Pertimbangkan Panggil Gibran soal Bagi-Bagi Susu

Bawaslu tunda umumkan keputusan dugaan pelanggaran Gibran

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat masih membuka peluang untuk memanggil cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming, terkait aksi bagi-bagi susu dalam kegiatan Car Free Day (CFD) Bundara HI, Jakarta.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto Putro mengatakan, pihaknya masih mempunyai waktu untuk memanggil Gibran.

"Kita lihat besok lah entah siapa apakah memang kita memang perlu mengundang orang lagi atau tidak ya kita lihat nantilah," kata Dimas di Kantor Bawaslu Jakpus, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (29/12/2023) malam.

Gibran memang tidak dinyatakan melanggar pidana pemilu. Namun, hasil penyelidikan Bawaslu Jakpus, Gibran berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan lainnya.

Dimas menjelaskan, Gibran berpotensi melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016, tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang diatur dalam pasal 7 ayat 2.

Pasal tersebut menjelaskan, HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA, serta orasi ajakan yang bersifat menghasut. Pergub tersebut diteken Gubernur DKI era Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Peraturan lainnya. Iya (perda/pergub). Ya (lebih spesifik soal CFD). Tapi kita lihat di lapangan dengan melakukan penelusuran memang ada potensi dugaan pelanggaran lainnya. Nah inilah yang kita kaji potensi dugaan pelanggaran lainnya," imbuh Dimas.

Baca Juga: Gibran Berpotensi Langgar Pergub DKI yang Diteken Ahok

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya