Beli Ganja 1,2 Kg, Mahasiswa Semester Akhir di Jakarta Diciduk Polisi

Dikirim dari Medan ke Jakarta via jasa pengiriman

Jakarta, IDN Times - Polisi meringkus seorang mahasiswa semester akhir berinisial RP (20) dari Fakultas Teknik di salah satu perguruan tinggi swasta terkait narkoba. Pelaku melakukan pembelian ganja melalui platform Instagram (IG).

Kapolsek Metro Tambora, Kompol Putra Pratama, menjelaskan, RP ditangkap di rumahnya di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada Sabtu (2/9/2023), sekitar pukul 13.00 WIB.

1. Polisi ungkap kronologi kasus ini

Beli Ganja 1,2 Kg, Mahasiswa Semester Akhir di Jakarta Diciduk PolisiMahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta ditangkap gegara narkoba. (dok. Polsek Tambora)

Putra menjelaskan, kasus ini bermula ketika tersangka membeli ganja senilai Rp6 juta melalui Instagram dari akun bernama Echsan.

Pembayaran dilakukan melalui transfer pada Kamis, 31 Agustus 2023. Pengiriman ganja tersebut dikirim dari Medan melalui salah satu jasa pengiriman.

Pada Sabtu pagi, paket tiba di Jakarta dan diketahui oleh pihak jasa pengiriman berisi narkotika diduga jenis ganja hingga kemudian pihak jasa pengiriman melaporkan temuan ini ke Polsek Tambora.

"Polsek Tambora menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan pengiriman terkontrol atau Control Delivery ke alamat penerima, yang akhirnya berhasil menangkap tersangka RP,” kata dia.

Baca Juga: Sempat Buron, Polisi Penganiaya Pelaku Narkoba hingga Tewas Ditangkap

2. Polisi buru penjual narkoba yang ada di Medan

Beli Ganja 1,2 Kg, Mahasiswa Semester Akhir di Jakarta Diciduk PolisiMahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta ditangkap gegara narkoba. (dok. Polsek Tambora)

Dalam kasus ini, polisi juga memburu penjual narkoba terhadap RP yang ada di Medan.

“Penjual ganja yang di Medan belum berhasil kami tangkap," ujar Putra.

Dalam kasus ini, Putra menjelaskan, Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil menyita satu paket daun ganja kering dengan berat brutto sebesar 1,2 Kg sebagai barang bukti.

3. Polisi sita 1,2 kilogram ganja

Beli Ganja 1,2 Kg, Mahasiswa Semester Akhir di Jakarta Diciduk PolisiMahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta ditangkap gegara narkoba. (dok. Polsek Tambora)

Tersangka RP mengakui telah mengkonsumsi dan menjual ganja sejak tahun 2022, namun pembelian melalui Instagram kali ini merupakan yang pertama. Ganja yang sebelumnya dijual, dia beli dari seorang bandar lain yang saat ini masih dalam pengejaran.

Sementara itu, motif dari pembelian ganja tersebut adalah untuk penggunaan pribadi dan mencari keuntungan melalui penjualan kembali dalam bentuk paketan-paketan kecil.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Polres Mimika Musnahkan Barang Bukti Ganja Senilai Rp600 Juta

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya