Dijerat Ancaman Hukuman Mati, Teddy Minahasa Bakal Divonis 9 Mei

Teddy Minahasa akan jalani sidang vonis kasus narkoba

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus narkoba sekaligus Eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang vonis pada Selasa (9/5/2023) yang akan datang.

Hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih menegaskan Teddy Minahasa tetap berada dalam tahanan.

“Selasa, 9 Mei 2023 jam 09.00 WIB agendanya pemeriksaan putusan untuk perkara ini,” kata dia di PN Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).

“Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sambungnya lagi.

Baca Juga: Bacakan Pledoi, Hotman Paris Minta Hakim Bebaskan Teddy Minahasa

1. Teddy Minahasa dituntut mati

Dijerat Ancaman Hukuman Mati, Teddy Minahasa Bakal Divonis 9 MeiEks Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa di sela sidang pembacaan pleidoi di PN Jakarta Barat. (DN Times/Amir Faisol)

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyatakan Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan telah memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati dengan perintah tetap ditahan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Teddy Minahasa dinilai telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Teddy Minahasa: Banyak Kejanggalan Demi Membinasakan Saya di Kasus Ini

2. Teddy Minahasa tuding JPU terima pesanan

Dijerat Ancaman Hukuman Mati, Teddy Minahasa Bakal Divonis 9 MeiEks Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa saat akan menghadapi sidang tuntutan di kasus penjualan narkoba jenis sabu di PN Jakarta Barat. (IDN Times/Amir Faisol)

Teddy Minahasa menduga ada titipan perintah kepada jaksa penuntut umum agar dirinya dituntut hukuman mati dalam kasus yang menjeratnya. Demikian disampaikan Teddy saat membacakan nota pembelaan yang berjudul “Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi” di PN Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023) lalu.

Mulanya, Teddy bercerita ada seorang sahabat yang melakukan pertemuan dengan jaksa tersebut. Namun, ia enggan membeberkan nama jaksa yang dimaksud.

"Kemudian Pak Jaksa tersebut berkata kepada sahabat saya “Sudah, Pak TM suruh mengaku dan tidak eksepsi, nanti tidak saya tuntut mati'," kata Teddy.

Teddy mengungkap bahwa kejadian itu, berlangsung pada Oktober 2022 ketika berkas perkaranya belum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Ia melanjutkan, Dir Narkoba Polda Metro Jaya Mukti Juarsa juga menyampaikan padanya perihal pertemuan jaksa dengan seseorang yang disebut sebagai sahabatnya itu.

"Kemudian pada saat menjelang sidang pemeriksaan terdakwa, seorang jaksa penuntut umum yang lain, yang juga ada di ruangan ini, namun saya tidak menyebut namanya, tetapi ini fakta, juga menyampaikan kepada sahabat saya tadi agar saya mengaku saja, bila saya tidak ngaku, akan dituntut mati," tutur Teddy.

Baca Juga: Teddy Minahasa: Saya Tak Pernah Minta Setoran dari Anggota

3. Tolak tuntutan hingga replik JPU

Dijerat Ancaman Hukuman Mati, Teddy Minahasa Bakal Divonis 9 MeiEks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa saat menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di PN Jakarta Barat. (IDN Times/Amir Faisol)

Teddy Minahasa menolak dakwaan, tuntutan, serta replik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sikap penolakan disampaikan Teddy Minahasa bukan tanpa dasar, asumsi, dan bukan mengada-ada, melainkan dilandasi oleh fakta yang sebenarnya terjadi dan fakta persidangan, terutama pada tahap pembuktian.

Ia juga menyinggung bahwa keseluruhan alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP tidak ada satu pun mampu membuktikan bahwa saya terlibat dalam kasus ini.

“Justru dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sangat rapuh, tampak berbobot tetapi kopong,” ujar Teddy saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini Jumat (28/4/2023).

Sebagai informasi, kasus ini mulai terkuak ketika Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram narkotika jenis sabu pada 14 Mei 2022. Namun, Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatra Barat diduga memerintahkan anak buahnya untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya