Teddy Minahasa: Banyak Kejanggalan Demi Membinasakan Saya di Kasus Ini

Kejanggalan sejak proses penetapan tersangka

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus narkoba sekaligus Eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa, mengungkapkan banyak kejanggalan dalam kasus yang menjeratnya.

Kejanggalan itu, kata Teddy, bahkan telah terjadi sejak dimulai dari proses penyidikan hingga penuntutan. Ia yakin banyak hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedur dalam prosesnya.

“Terjadi banyak sekali kejanggalan dan unprosedural yang dilakukan sejak proses penyidikan dan penuntutan, dengan memanfaatkan para terdakwa lainnya yang mengarah kepada sebuah konspirasi,” kata dia saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/3/2023).

Baca Juga: Bacakan Pleidoi, Teddy Minahasa Kutip Surat Al Baqarah Ayat 183

1. Kejanggalan dilakukan demi membunuh karakter

Teddy Minahasa: Banyak Kejanggalan Demi Membinasakan Saya di Kasus IniKapolda Jatim, Irjen Pol Teddy Minahasa. (polri.go.id)

Mantan Ajudan Wakil Presiden Ma’ruf Amin itu mengatakan, sejumlah kejanggalan dalam kasus ini tujuannya hanya untuk membunuh karakternya sebagai anggota Korps Bhayangkara.

Selain itu, menurut Teddy, banyak kejanggalan dalam kasus ini yang bertujuan untuk menghentikan kariernya di institusi Polri.

“Bahkan akhirnya bertujuan untuk membinasakan saya,” ujar dia.

2. Beberkan sederet rekayasa di kasusnya

Teddy Minahasa: Banyak Kejanggalan Demi Membinasakan Saya di Kasus IniEks Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa saat akan menghadapi sidang tuntutan di kasus penjualan narkoba jenis sabu di PN Jakarta Barat. (IDN Times/Amir Faisol)

Teddy mengatakan sejumlah kejanggalan dan rekayasa juga bahkan dimulai dari proses penetapan tersangka, dan penangkapannya pada 13 Oktober 2022. Padahal saat itu, ia mengaku, belum pernah diperiksa sebagai saksi atau apapun.

Selain itu, kata Teddy, prosedur penetapan seorang menjadi tersangka harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu.

“Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan, dan sekarang terbukti bukan hanya dijatuhkan namun juga dibinasakan,” ucap Teddy.

Baca Juga: Begini Strategi Hotman Paris Bela Teddy Minahasa 

3. Dituntut hukuman mati

Teddy Minahasa: Banyak Kejanggalan Demi Membinasakan Saya di Kasus IniKonferensi pers pengungkapan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba di Polres Jakarta Pusat pada Jumat (14/10/2022) (IDN Times/Yosafat)

Sebelumnya, Eks Kapolda Sumatra Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus narkoba.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyatakan Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan, telah memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati dengan perintah tetap ditahan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Teddy Minahasa dinilai telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya