Dito Mahendra Resmi Ditetapkan Jadi DPO Polri

Dito tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pengusaha Dito Mahendra ke dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir pada pemanggilan yang kedua. Dia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

"Selanjutnya, penyidik akan terbitkan DPO," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro, kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).

1. Dito dicekal ke luar negeri

Dito Mahendra Resmi Ditetapkan Jadi DPO PolriWiraswasta, Mahendra Dito (kiri) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai diperiksa di Jakarta, Senin (6/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk meminta penerbitan cegah tangkal (cekal) Dito Mahendra. Hal ini dilakukan untuk mencegah upaya Dito Mahendra kabur ke luar negeri. Dengan begitu, keberadaanya dapat segera ditemukan.

"Kami sudah koordinasi dengan pihak imigrasi maupun beberapa maskapai penerbangan. Namun, belum kami dapatkan yang bersangkutan melaksanakan penerbangan," kata dia.

Baca Juga: Polri Bakal Tetapkan Dito Mahendra DPO Jika Besok Mangkir Lagi

2. Penyidik buka peluang jemput paksa Dito Mahendra

Dito Mahendra Resmi Ditetapkan Jadi DPO PolriWiraswasta, Mahendra Dito berjalan keluar usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Meski Dito terus mangkir, penyidik tetap akan menggali keterangan dari pihak lain guna membuktikan dugaan kepemilikan senpi ilegal tersebut. Hal ini telah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

"Baik itu upaya pemanggilan orang-orang dekat yang bersangkutan ataupun melakukan upaya paksa lainnya," katanya.

3. Polri tetapkan Dito Mahendra tersangka di kasus kepemilikan senpi

Dito Mahendra Resmi Ditetapkan Jadi DPO PolriWiraswasta, Mahendra Dito (tengah) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai diperiksa di Jakarta, Senin (6/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Dito sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Djuhandani mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (17/4/2023).

"Penyidik telah melaksanakan gelar perkara yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam, dan Wassidik. Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," ujarnya.

Djuhandani menegaskan, surat kepemilikan senjata dari Kodam IV Diponegoro yang diserahkan Dito melalui pengacaranya, Abu Said Pelu, tidak terkonfirmasi.

Dia memastikan, dari hasil koordinasi dengan pihak Kodam IV Diponegoro kabar enam senjata yang disebut berizin tersebut tidaklah benar.

"Terkait info dari Penasihat Hukum Dito, senjata tersebut milik Kodam IV Diponegoro, kami sudah konfirmasi tidak benar," jelasnya saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Polri Tetapkan Dito Mahendra Tersangka Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Topik:

  • Satria Permana
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya