Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Tuding Jaksa Terima Pesanan

Teddy diminta mengakui perbuatannya

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus narkoba sekaligus Eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa menduga ada titipan perintah kepada jaksa penuntut umum agar dirinya dituntut hukuman mati dalam kasus yang menjeratnya.

Demikian disampaikan Teddy saat membacakan nota pembelaan yang berjudul “Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi” di PN Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Mulanya, Teddy bercerita ada seorang sahabat yang melakukan pertemuan dengan jaksa tersebut. Namun, ia enggan membeberkan nama jaksa yang dimaksud.

"Kemudian Pak Jaksa tersebut berkata kepada sahabat saya “Sudah, Pak TM suruh mengaku dan tidak eksepsi, nanti tidak saya tuntut mati'," kata Teddy.

1. Peristiwa berlangsung sebelum berkas dilimpahkan ke penuntut umum

Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Tuding Jaksa Terima PesananEks Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa saat akan menghadapi sidang tuntutan di kasus penjualan narkoba jenis sabu di PN Jakarta Barat. (IDN Times/Amir Faisol)

Teddy mengungkap bahwa kejadian itu, berlangsung pada Oktober 2022 ketika berkas perkaranya belum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Ia melanjutkan, Dir Narkoba Polda Metro Jaya Mukti Juarsa juga menyampaikan padanya perihal pertemuan jaksa dengan seseorang yang disebut sebagai sahabatnya itu.

"Kemudian pada saat menjelang sidang pemeriksaan terdakwa, seorang jaksa penuntut umum yang lain, yang juga ada di ruangan ini, namun saya tidak menyebut namanya, tetapi ini fakta, juga menyampaikan kepada sahabat saya tadi agar saya mengaku saja, bila saya tidak ngaku, akan dituntut mati," tutur Teddy.

Baca Juga: Teddy Minahasa: Banyak Kejanggalan Demi Membinasakan Saya di Kasus Ini

2. Pertanyakan motif jaksa

Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Tuding Jaksa Terima PesananEks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa saat menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di PN Jakarta Barat. (IDN Times/Amir Faisol)

Mantan Ajudan Wakil Presiden Ma’ruf Amin itu akhirnya benar dituntut hukuman mati oleh jaksa.

Untuk itu, ia mempertanyakan motif jaksa yang dinilai terkesan hanya berorientasi pada pengakuannya.

"Fakta yang saya ceritakan ini artinya bahwa sejak awal sudah ada pesanan dari penyidik untuk menuntut saya dengan ancaman hukuman mati," ujar Teddy.

3. Dituntut hukuman mati

Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Tuding Jaksa Terima PesananTerdakwa kasus peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (6/3/2023) (ANTARA FOTO/Prabanndaru Wahyuaji)

Sebelumnya, Eks Kapolda Sumatra Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus narkoba.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyatakan Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan telah memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati dengan perintah tetap ditahan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Teddy Minahasa dinilai telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Teddy Minahasa: Saya Tak Pernah Minta Setoran dari Anggota

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya