DPR Mau Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Pemerintah Menolak

Pemerintah mau bareng-bareng dengan DPR

Intinya Sih...

  • Achmad Baidowi usulkan Jakarta jadi ibu kota legislatif dan parlemen
  • Sekjen Kemendagri menolak usulan tersebut, pemerintah tetap akan pindah ke IKN secara bertahap
  •  

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengusulkan supaya Jakarta ditetapkan sebagai ibu kota legislatif. Ia ingin kekhususan Jakarta ditambah supaya menjadi ibu kota khusus parlemen. 

Dia mengatakan, DIM 572 Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
(RUU DKJ) sebetulnya sudah memayungi semua bahwa terkait dengan kesiapan pindahnya kementerian/lembaga menyesuaikan dengan kondisi lapangan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Dengan menjadi ibu kota parlemen, pria yang akrab disapa Awiek itu berpandangan bukan berarti tidak ada sama sekali aktivitas parlemen di IKN Nusantara. Aktivitas parlemen bisa juga dilakukan di IKN tapi pusat kegiatannya tetap berada di DKJ.

"Saya sempat berpikir begini kalau sekalian dibikin kekhususan bisa nggak DKJ Itu termasuk kekhususan menjadi ibukota legislatif, parlemen?" kata dia, dalam rapat panja RUU DKJ, di Jakarta, Senin (18/3/2024).

"Karena di sini tidak ada batas waktu, sekalian aja untuk legislasinya di DKJ, jadi keputusan DKJ ditambah juga bahwa menjadi ibukota parlemen atau ibukota legislatif," imbuhnya.

Baca Juga: Heru Budi: Status Jakarta Tinggal Setahap Lagi, Tunggu Perpres

1. Kemendagri tolak usulan DPR, tegaskan legislatif tetap pindah ke IKN

DPR Mau Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Pemerintah MenolakIlustrasi (IDN Times/Sunariyah)

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suharja Diantoro menolak usulan tersebut. Ia mengatakan, pemerintah dan legislatif tetap akan pindah ke IKN meskipun waktunya dilakukan secara bertahap.

"Pemerintah tetap berkeinginan bahwa kita akan pindah penuh semuanya ke sana, memang konsepnya bertahap," kata dia.

"Menurut pemerintah, jangan biarkan kami saja di sana. Kita harus bersama. Dalam konteks negara kesatuan," sambungnya.

Baca Juga: Anies Berharap RUU DKJ Bisa Selesaikan Masalah Jakarta

2. DPR juga usul gedung legislatif dibangun terakhir

DPR Mau Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Pemerintah MenolakGedung DPR/MPR (IDN Times/Amir Faisol)

Terpisah, Anggota Komisi II DPR RI Wahyu Sanjaya mengusulkan gedung DPR menjadi bangunan lembaga publik yang dibangun terakhir di IKN.

Wahyu menyadari bahwa pemerintah memiliki prioritas yang sangat besar dalam pembangunan IKN. Karena itu, secara pribadi, dia berpandangan DPR bisa mengalah atas prioritas pembangunan pemerintah itu.

"Kalau perlu yang paling pojok dan paling kecil pun tidak masalah, tetapi terakhir sekali saja itu," kata Wahyu dilansir dari ANTARA.

3. Kompleks parlemen bisa dibangun di tahap kedua

DPR Mau Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Pemerintah MenolakIlustrasi Kompleks Parlemen Senayan di Jakarta. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli mengatakan, berdasarkan pengamatan terakhir, pembangunan Gedung DPR di IKN juga belum digarap. Artinya, pembangunan Gedung DPR di IKN bakal dilakukan pada tahap berikutnya.

"Kalau tahap pertama ini kan sampai 2024, mungkin tahap kedua," kata Doli.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya