DPR Usul Jumlah Menteri Tak Dibatasi, Presiden Leluasa Bentuk Kabinet

Harus mengacu ke prinsip efektivitas

Jakarta, IDN Times - Panitia Kerja (Panja) melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara. Dalam draft terbaru, jumlah kementerian yang sebelumnya dibatasi menjadi 34 diubah menjadi sesuai kebutuhan presiden.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan, meski jumlah kementerian tidak dibatasi prinsip efektivitas pemerintahan tetap harus menjadi kata kunci bagi pemerintah.

Dia mengatakan, Indonesia merupakan negara yang menganut sistem presidensil sehingga memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kepada presiden untuk menyusun kabinetnya berdasarkan kebutuhan yang diperlukan.

"Jadi kata kunci efektivitas pemerintahan itulah menjadi kata kunci dalam penyusunan jumlah kabinetnya mau 34 mau 10 mau 20 mau lebih dari 34 semua mengacu pada efektifitas penyelenggaraan pemerintahan," kata Awiek di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

1. Jumlah kementerian dinilai PDIP masih ideal

DPR Usul Jumlah Menteri Tak Dibatasi, Presiden Leluasa Bentuk KabinetInin Nastain IDN Times/ Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan, partainya berpandangan bahwa jumlah kementerian yang ada saat ini masih ideal.

Menurut dia, UU Kementerian Negara yang ada sudah mampu merepresentasikan seluruh tanggung jawab negara di dalam menyelesaikan seluruh masalah rakyat dan juga mencapai tujuan bernegara.

“Dalam pandangan PDIP kami percaya bahwa dengan UU Kementerian Negara yang ada sebenarnya masih visioner untuk mampu menjawab berbagai tantangan bangsa dan negara saat ini," kata Hasto.

Baca Juga: Panja RUU Kementerian Negara: Jumlah Menteri Bisa Bertambah-Berkurang

2. Setiap presiden punya gayanya masing-masing

DPR Usul Jumlah Menteri Tak Dibatasi, Presiden Leluasa Bentuk KabinetSekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (IDN Times/Aryodamar)

Kendati demikian, Hasto mengatakan, setiap presiden tentu memiliki gaya kepemimpinannya masing-masing. Hal itu dinilai membuat kebijakan setiap presiden bisa berbeda-beda.

Dia mencontohkan, di era Megawati Kementerian Perdagangan dan Perindustrian dilebur menjadi satu nomenklatur.

“Kemudian pada periode pertama bapak Presiden Jokowi, kita melihat itu terjadi pemisahan kemudian dibentuk badan ekonomi kreatif misalnya jadi setiap presiden sesuai mandatnya tentu saja punya kewenangan," bebernya. 

3. Penambahan jumlah menteri tergantung persetujuan Jokowi

DPR Usul Jumlah Menteri Tak Dibatasi, Presiden Leluasa Bentuk KabinetKetua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas ungkap alasan RUU Kementerian Negara baru dibahas. (IDN Times/Amir Faisol).

Sementara itu, Ketua Baleg Supratman Andi Atgas bicara mengenai kapan tenggat waktu RUU Kementerian Negara dapat diselesaikan DPR RI.

“Kalau di kita akan mempercepat. Tapi kan tergantung pada pemerintah juga setelah di Badan Legislasi di paripurnakan, kemudian kita kirim ke pemerintah, apakah presiden setuju atau tidak kan tergantung, saya tidak bisa mewakili presiden," kata dia.

Adapun terkait Terkait adanya jumlah pos kementerian, Supratman mengatakan, hal tersebut masih tergantung persetujuan Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

“Kalau Pak Presiden Jokowi setuju dengan draf yang akan kita ajukan, umpamanya menyangkut soal jumlah itu ya akan bisa cepat," ujar dia.

Baca Juga: Baleg DPR: Penambahan Jumlah Menteri Tergantung Persetujuan Jokowi

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya