Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto: Saya Mencintai Pekerjaan Saya

Eko mengaku memiliki sejumlah bisnis di luar profesinya

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terkait kasus gratifikasi. Ia ditahan setelah dua kali menjalani pemeriksaan dalam kasus yang menjeratnya.

Eko membantah telah menerima suap. Ia juga membantah telah merugikan keuangan negara atas perbuatannya.

"Saya tidak pernah merugikan negara, saya tidak pernah memeras orang, saya tidak pernah menerima suap," ujar dia setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/12/2023).

Eko juga mengaku memiliki sejumlah bisnis di luar profesinya yang bergerak di bidang properti, konstruksi, dan jual beli motor bekas sesuai hobinya.

Namun, bila itu semua tetap dianggap salah secara etik, Eko mengaku akan mengikuti semua proses hukum yang ada. Hanya, ia menegaskan, dirinya sangat mencintai pekerjaannya sebagai pejabat bea cukai.

"Tapi manakala hal itu tetap dianggap salah, secara etik saya harus apa? Saya harus ikuti proses hukum ini. Terakhir, itu tadi, saya mencintai pekerjaan saya, saya mencintai negeri ini," kata dia.

Berdasarkan hasil penyidikan KPK, Eko Darmanto diduga telah menerima gratifikasi sejak 2009. Bahkan kegiatan gratifikasi itu terus berlanjut hingga 2023.

Sementara itu, yang menjadi bukti permulaan awal gratifikasi adalah uang sejumlah Rp18 miliar. Setelah itu, penyidik KPK menelusuri aliran uang tersebut. Eko tidak pernah melaporkan penerimaan berbagai gratifikasi tersebut ke KPK.

Atas perbuatannya, Eko Darmanto dijerat dengan Pasal 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: KPK Resmi Tahan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya