Firli Bahuri Dicecar 7 Jam Terkait Kasus Pemerasan SYL

Firli masih diperiksa dengan kapasitas saksi

Jakarta IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, diperiksa selama tujuh jam terkait kasus pemerasan terhadap Eks Mentan RI Syahrul Yasin Limpo (SYL). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan Firli diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik gabungan dari Subdit Tipikor dan Dittipikor Bareskrim Polri.

"Kurang lebih, tujuh jam dilakukan pemeriksaan. Diperiksa dengan kapasitas saksi oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus dan Dittipikor Bareskrim Polri," ujar Ade Safri di Bareskrim Polri, Selasa (24/10/2023).

Keterangan dari Firli Bahuri pada pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik gabungan, , dijelaskan Ade, akan menjadi bahan konsolidasi. Termasuk, apakah keterangannya dinilai cukup atau masih dibutuhkan tambahan dari pimpinan lembaga antirasuah itu.

Ade juga mengatakan sampai hari ini sudah ada sebanyak 54 saksi yang telah diperiksa dalam tahapan penyidikan.

"Total sampai hari ini sebanyak 54 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan dan saat ini kita akan konsolidasi," kata dia.

Baca Juga: Potret Firli Saat Dicecar Penyidik Terkait Kasus Pemerasan SYL

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya