Gegara Senggolan, Pemotor dan Pengemudi Minibus Cekcok Berujung Maut

Tabrak lari ini terjadi di Cakung

Jakarta, IDN Times - Polisi menetapkan status tersangka kepada pengemudi mobil Toyota Avanza berinisial OS, 26 tahun, yang tabrak lari pengendara motor Honda PCX berinisial MBP, 34 tahun, hingga tewas.

Diketahui, insiden tabrak lari itu terjadi di Gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, pada Rabu, 14 Juni 2023 sekitar pukul 08.45 WIB.

“Pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis, Jumat (16/6/2023).

Baca Juga: Jasad Pasutri Korban Tabrak Lari di Bekasi Tak Bisa Disuntik Formalin

1. Kronologi peristiwa tabrak lari

Gegara Senggolan, Pemotor dan Pengemudi Minibus Cekcok Berujung MautIlustrasi kecelakaan (IDN Times/Sukma Shakti)

Darwis menjelaskan berdasarkan pengakuan pelaku, OS, peristiwa tersebut bermula ketika ia hendak mengantar ibunya ke tempat kerja di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Korban juga mengarah ke Pulogadung untuk bekerja.

Keduanya tidak saling kenal. Pelaku tinggal di kawasan Harapan Indah, dan korban di Harapan Baru.

Sekitar 200 meter dari lokasi kejadian, pelaku dan korban terlibat cekcok karena sempat bersenggolan saat berkendara. Setelah adu mulut, korban yang tidak terima kemudian merusak kaca sepion kanan mobil pelaku, dan meninggalkan lokasi.

Spontan, pelaku mengejar korban. Namun, sepeda motor itu malah tertabrak bumper depan yang dikendarai OS, sehingga korban terjatuh dan terlindas. OS malah melarikan diri.

2. Pelaku sempat meminta maaf

Gegara Senggolan, Pemotor dan Pengemudi Minibus Cekcok Berujung MautIlustrasi Tabrakan (IDN Times/Mardya Shakti)

Darwis mengatakan pelaku sempat menyampaikan permohonan maaf dan telah menyesal atas perbuatannya. Kendati, permintaan maaf itu belum disampaikan ke pihak keluarga korban hanya melalui kepolisian.

“Kalau permintaan maaf sudah, sudah merasa menyesal, minta maaf, tapi kan minta maaf belum disampaikan ke keluarga korban, hanya di depan saya aja,” kata dia.

Baca Juga: Suami Istri Lansia di Bekasi Tewas akibat  Tabrak Lari

3. Pelaku ditahan di Mapolres Jakarta Timur untuk diperiksa

Gegara Senggolan, Pemotor dan Pengemudi Minibus Cekcok Berujung Mautilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Darwis mengatakan saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"(Pelaku) sudah ditahan,” ujarnya.

Kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya