Geledah Apartemen, Polisi Sita Buku Rekening Si Kembar Rihana-Rihani

Telusuri aliran uang di rekening itu

Jakarta, IDN Times - Polisi menyita barang bukti berupa buku rekening saat melakukan penggeledahan di apartemen yang sempat dihuni pelaku penipuan iPhone, Si Kembar Rihana-Rihani.

“Kita dapat buku rekening. Ini lagi mau kordinasi pihak terkait perbankan dan lain-lain,” kata Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga: Anggota Polisi Kerabat Si Kembar Rihana Rihani Turut Jadi Korban

1. Polisi telusuri transaksi uang di rekening itu

Geledah Apartemen, Polisi Sita Buku Rekening Si Kembar Rihana-RihaniPelaku penipuan iPhone, Si Kembar, Rihana-Rihani dibawa ke Polda Metro Jaya untuk jalani pemeriksaan. (dok. IDN Times/Istimewa)

Reza mengatakan penyidik akan menelusuri data transaksi di dalam rekening itu. Oleh karena itu, penyidik berkoordinasi dengan pihak perbankan.

“Kita dapat, kita cari uang ke mana aja rekening kordinasi sama pihak bank terkait utuk kita buka rekening ini aliran ke mana saja seperti itu,” tuturnya.

Baca Juga: Polda Metro Tahan Si Kembar Rihana-Rihani

2. Diduga jadi alat transaksi terhadap korban

Geledah Apartemen, Polisi Sita Buku Rekening Si Kembar Rihana-RihaniPelaku penipuan iphone Si Kembar Rihana-Rihani ditangkap Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)

Reza menduga rekening tersebut digunakan oleh Si Kembar Rihana dan Rihani sebagai alat transaksi pembayaran pemesanan iPhone dari para korban.

“Bahwa penyidik menemukan barang bukti langsung menelusuri dan mengikuti barang bukti itu. Barang bukti kita telusuri untuk kita kembangkan lagi,” ucapnya.

Baca Juga: Polda Metro Gandeng PPATK Dalami TPPU oleh si Kembar Rihana dan Rihani

2. Total kerugian sementara capai Rp35 Miliar dari 18 laporan

Geledah Apartemen, Polisi Sita Buku Rekening Si Kembar Rihana-RihaniDirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan total nilai kerugian dalam kasus ini mencapai Rp35 Miliar.

Hengki menambahkan, salah satu korban dalam kasus ini bahkan mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.

“Kami baru saja dapat. Motifnya untuk mendapat keuntungan. Korban nilai kerugian terbesar Rp2,5 miliar,” kata dia.

Polisi juga akan menerapkan UU ITE karena modus penipuan menggunakan media sosial.

“Kita akan terapkan UU ITE karena modusnya menggunakan media sosial,” ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun penjara.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya