Polda Metro Gandeng PPATK Dalami TPPU oleh si Kembar Rihana dan Rihani

Dalami aliran dana dan transaksi

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap dan menahan pelaku penipuan iPhone, Si Kembar Rihana dan Rihani setelah hampir sebulan menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, mengatakan, penyidik saat ini tengah mendalami adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Rihana dan Rihani.

Oleh karena itu, pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui aliran dana yang ada di rekening mereka.

“TPPU itu akan tahu setelah kita tahu informasi aliran dana dari PPATK itu setelah dibuka semuanya,” kata dia kepada wartawan saat dihubungi, Rabu (5/7/2023).

Baca Juga: Polda Metro Tahan Si Kembar Rihana-Rihani

1. Polisi masih dalami aliran dana Rihana dan Rihani

Polda Metro Gandeng PPATK Dalami TPPU oleh si Kembar Rihana dan RihaniPelaku penipuan iPhone, Si Kembar, Rihana-Rihani dibawa ke Polda Metro Jaya untuk jalani pemeriksaan. (dok. IDN Times/Istimewa)

Titus menuturkan, penyidik masih melakukan penyelidikan terkait aliran dana yang ada di rekening Rihana dan Rihani.

“Itu masih proses penyidikan. Karena kan kita harus bersurat juga, koordinasi ke PPATK, rekeningnya. Baru nanti bisa kita ketahui faktanya itu uangnya ke mana, aliran dananya itu kemana,” kata dia.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut PPATK Telusuri 256 Rekening Terkait Panji Gumilang

2. Total kerugian sementara capai Rp35 miliar dari 18 laporan

Polda Metro Gandeng PPATK Dalami TPPU oleh si Kembar Rihana dan RihaniDirektur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan, total nilai kerugian dalam kasus ini mencapai Rp35 miliar.

Hengki mengatakan, salah satu korban dalam kasus ini bahkan mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.

“Kami baru saja dapat. Motifnya untuk mendapat keuntungan. Korban nilai kerugian terbesar Rp2,5 miliar,” kata dia.

Baca Juga: Polisi Sebut si Kembar Rihana-Rihani Berpindah-pindah Apartemen

3. Si Kembar Rihana dan Rihani berpotensi dijerat UU ITE

Polda Metro Gandeng PPATK Dalami TPPU oleh si Kembar Rihana dan RihaniDirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi. (IDN Times/Amir Faisol)

Hengki mengatakan, pihaknya juga akan menerapkan UU ITE karena modus penipuan yang digunakan Rihana dan Rihani menggunakan media sosial.

“Kita akan terapkan UU ITE karena modusnya menggunakan media sosial,” ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun penjara.

Baca Juga: Belum Ditangkap, Korban Curiga Si Kembar Rihana-Rihani Dilindungi

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya