Gerindra: Amicus Curiea Megawati Sudah Terpatahkan di Sidang MK

KPU sebut Amicus Curiea Megawati tak bisa jadi bukti

Jakarta, IDN Times - Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, isi Amicus Curiea yang disampaikan oleh Ketua Umum PDI Perjuanganan (PDIP) Megawati Soekarnoputri sama dengan apa yang sudah disampaikan kuasa hukum Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dasco mengatakan, isi Amicus Curiea tersebut juga sudah dipatahkan di dalam persidangan. Menurut dia, Amicus Curiea merupakan pendapat hukum bagi yang berkepentingan namun tidak terkait dan tidak berkepentingan langsung.

"Kita sudah sama-sama tahu bahwa apa yang dituangkan dalam Amicus Curiae itu juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari paslon nomor 3 dan sudah dipatahkan, terpatahkan dalam sidang MK," ujarnya, di Jakarta, dikutip Kamis (18/4/2024).

Dasco menambahkan, dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) Amicus Curiea tidak masuk ke dalam bahan pertimbangan yang dapat diambil oleh hakim.

"Tidak ada kemudian namanya Amicus Curiae itu dimasukan ke dalam pertimbangan-pertimbangan hakim," ujarnya.

1. KPU sebut Amicus Curiea tak bisa jadi bukti

Gerindra: Amicus Curiea Megawati Sudah Terpatahkan di Sidang MKAnggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menganggap amicus curiae Megawati tidak bisa menjadi bukti dalam sengketa Pilpres 2024. 

Komisioner KPU RI, Idham Holik menyebut, MK memiliki independensi dalam memutuskan perkara sengketa pilpres.

"Jika ada surat yang disampaikan di luar para pihak tersebut, maka tidak bisa dikatakan sebagai alat bukti persidangan," kata Idham.

Dalam Pasal 36 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2003 dijelaskan bahwa alat bukti hanya berupa surat, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, dan alat bukti lainnya. 

"Saya secara pribadi memahami bahwa istilah surat yang dimaksud dalam norma tersebut adalah surat yang terbitkan oleh para pihak yang bersidang di PHPU, khususnya surat yang diterbitkan oleh Pihak Termohon," ujarnya.

Oleh sebabnya, KPU menyakini surat yang disampaikan pentolan partai berlambang kepala banteng moncong putih kepada MK itu tidak bisa dianggap sebagai alat bukti persidangan.

"Artinya alat bukti yang dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim adalah alat bukti yang diserahkan dalam proses persidangan dan dicatat oleh panitera persidangan. Alat bukti harus memuat atau berisikan fakta objektif atas sebuah peristiwa," ungkap Idham.

Baca Juga: KPU: Amicus Curiae Megawati Tidak Bisa Jadi Bukti Sengketa Pilpres MK

2. KPU yakin hakim MK punya integritas

Gerindra: Amicus Curiea Megawati Sudah Terpatahkan di Sidang MKAnggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sidang pemeriksaan pada sengketa pilpres sebenarnya sudah selesai digelar dan tinggal menunggu hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang akan dirumuskan dalam bentuk Putusan MK. 

Para pihak juga telah menyampaikan pandangan dalam sidang tersebut.MK sendiri telah memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan alat bukti tambahan pada Senin (16/4/2024) kemarin. 

Di samping itu, Megawati bukan termasuk ke dalam para pihak yang dapat menyampaikan bukti persidangan. Dalam persidangan sengketa pilpres, pihak Pemohon ialah paslon nomor urut 01 dan 03; KPU sebagai Termohon; paslon nomor urut 02 sebagai Pihak Terkait dan Bawaslu berstatus Pemberi Keterangan.

Lebih lanjut, Idham mengajak semua pihak untuk mengawal dan menunggu hasil Putusan MK yang akan dilakukan pada 22 April 2024 mendatang. Idham yakin, Majelis Hakim MK mempunyai integritas tinggi dan independensi dalam merumuskan putusan yang akan mereka ambil.

"Saya sangat yakin bahwa Yang Terhormat Majelis Hakim MK memiliki integritas tinggi yang berpedoman pada kekuasaan kehakiman. Majelis Hakim MK memiliki independensi atau kemerdekaan dalam merumuskan dan menetapkan Putusan, dalam hal ini Putusan PHPU Pilpres 2024," ungkapnya.

"Mari kita tunggu pembacaan putusan MK yang rencananya akan dibacakan pada 22 April 2024 dengan penuh kepercayaan bahwa Yang Terhormat Majelis Hakim MK memiliki integritas kehakiman yang tinggi," lanjut Idham.

Baca Juga: Megawati Berkirim Surat Amicus Curiae ke MK, Ini Respons Gibran 

3. Megawati kirim Amicus Curiea ke MK

Gerindra: Amicus Curiea Megawati Sudah Terpatahkan di Sidang MKKetua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada MK pada Selasa (16/4/2024). Adapun, Amicus Curiae disampaikan lewat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Djarot Syaiful Hidayat dan Todung Mulya Lubis.

Sebagai bukti bahwa Amicus Curiae itu merupakan aspirasi Mega, di dalam dokumen setebal 11 halaman itu turut terdapat tulisan tangan Ketua Umum PDIP tersebut.

"Ini merupakan bagian dari perasaan Ibu Megawati Soekarnoputri yang dikontemplasikan oleh Beliau dan diawali dengan tulisan tangan dari Ibu Mega yang menggunakan huruf merah mencerminkan keberanian dan juga tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia," ujar Hasto.

Hasto mengatakan, melalui Amicus Curiae itu, Mega tidak akan mengintervensi kedaulatan hakim konsititusi.

“Kami hanya menyampaikan perasaan, pikiran dan perasaan bagaimana negara ini dibangun. Bagaimana Mahkamah Konstitusi (MK) ini didirikan sebagai benteng konstitusi," kata dia.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya