Heboh Tarawih Kilat, Menag Yaqut: Tanyakan ke Ahli Agama

Tarawih kilat viral di jejaring media sosial

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menanggapi fenomena tarawih kilat yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Qur'aniyah, Indramayu, Jawa Barat. Pelaksanaan salat tarawih selama 23 rakatat hanya diselesaikan dalam waktu tujuh menit.

Yaqut mengaku masih akan mempelajari terkait rukun wajib tarawih yang belakangan viral di jejaring media sosial.

"Kita tanya ke ini deh, ahli agama nanti ya. Tanya ke kiyai, ulama apa ini kalau ada tarawih kilat ini gimana rukun wajibnya tarawih itu, apa kita nanti tanya ke tokoh agama dulu," ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Kendati, pria yang diakrab disapa Gus Man itu menegaskan sebetulnya hukum tarawih bukan termasuk ibadah salat wajib. Bila masyarakat hendak untuk tidak melaksanakan salat tarawih pun sebetulnya tidak masalah.

"Nggak tarawih aja boleh ya sebenarnya ya, saya tuh kadang-kadang kalau lagi rada kerjaan banyak misal lagi banyak gitu ya atau mepet, tapi saya tarawih terus sih ya masalahnya itu," ucapnya.

Baca Juga: Anak-anak Berisik saat Tarawih, Bagaimana Menyikapinya?

1. Salat tarawih sebaiknya tetap gunakan tumakninah

Heboh Tarawih Kilat, Menag Yaqut: Tanyakan ke Ahli AgamaAktivitas di Masjid Istiqlal, Jakarta (19/4/2023). (IDN Times/Herka Yanis)

Sementara itu, pendakwah muda asal Surakarta Gus Maulana Miftakhur Ridlo Al Arief mengatakan, sebaiknya salat tarawih dilakukan secara tumakninah.

Tumakninah berarti berhenti sejenak atau tenang, karena sesuai dengan namanya, salat tarawih artinya salat yang dilaksanakan secara tenang.

"Tumakninah, contohnya dalam rukun kauli (kewajiban yang harus dilakukan secara ucapan) seperti takbiratulihram yang bersamaan dengan niat, Al Fatihah dengan menjaga makhraj, tartil, tasydid, dan tajwidnya (ketepatan, kecepatan, penekanan, dan hukum bacaannya). Jika sampai merubah makna ini bisa bahaya," kata Maulana melansir ANTARA.

Terkait salat tarawih dengan gerakan cepat yang terjadi di beberapa daerah, Maulana tidak mengatakan bahwa salat tersebut salah. Menurut dia diterima atau tidaknya salat tersebut sepenuhnya menjadi hak prerogatif Allah SWT.

"Saya sendiri belum pernah shalat secepat itu, akan tetapi kami sebagai manusia hanya bisa melihat secara yang tampak. Bisa kita tanyakan dulu dalam hal fikih shalat. Soal diterima atau tidak itu hak prerogatif (hak istimewa tanpa bisa digugat) Allah untuk menerima atau sebaliknya," katanya.

2. Salat tarawih kilat boleh selagi memperhatikan rukun dan syarat-syaratnya

Heboh Tarawih Kilat, Menag Yaqut: Tanyakan ke Ahli Agamailustrasi salat berjamaah

Salat tarawih kilat menurut dia tidak masalah selama masih memperhatikan rukun dan syaratnya karena tingkat kekhusyukan dan aktivitas setiap individu berbeda-beda.

Namun, ia mengatakan para ulama memakruhkan membaca Al Quran secara cepat dan tidak tartil, sedangkan membaca Al Quran dengan tartil, yang merupakan perintah Allah SWT.

Ia juga menyarankan untuk menghadirkan hati ketika duduk tasyahud akhir karena mencerminkan Nabi Muhammad SAW. "Membaca satu surat dengan tartil lebih baik daripada membaca seluruh Al Quran tanpa tartil," kata dia.

Baca Juga: Pulang Tarawih, Warga di Kediri Temukan Bayi di Teras Rumah

3. Tarawih kilat juga digelar di sejumlah daerah di Indonesia

Heboh Tarawih Kilat, Menag Yaqut: Tanyakan ke Ahli Agamasalat berjamaah (pexels.com)

Tak hanya di Indramayu, ribuan warga dari berbagai daerah di Blitar mengikuti salat tarawih kilat di Ponpes Mambaul Hikam, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Awal mula salat tarawih gerakan cepat ini dilakukan oleh pendiri Ponpes Mambaul Hikam, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar K.H. Abdul Ghofoer sekitar tahun 1907. Salat gerakan cepat di pesantren ini dilakukan hanya untuk salat tarawih dan salat witir saja sejumlah 23 rakaat.

Baca Juga: Simak Penjelasan Hukum Tidak Salat Tarawih, Dosa kah?

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya