Ibu Brigadir J soal Vonis Bharada E: Kami Terima Keputusan Hakim

Keluarga Brigadir J menerima vonis Richard Eliezer

Jakarta, IDN Times - Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menerima hukuman Richard Elizier sebesar satu tahun enam bulan. Hukuman ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa sebesar 12 tahun penjara. 

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak percaya terhadap majelis hakim meskipun pada dasarnya Richard Eliezer menembak putra sulungnya.

“Walaupun Eliezer menghujam dengan timah yang panas itu, saya percaya terhadap hakim memberikan vonis. Kami menerima keputusan hakim,” katanya ditemui di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Diketahui, Richard Eliezer akhirnya divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Majelis Hakim sebut, Bharada E secara sah dan meyakinkan turut serta dalam pembunuhan berencana di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bharada E dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Majelis hakim juga menilai, Bharada E memenuhi unsur dengan sengaja melakukan pembunuhan Brigadir J dengan direncanakan terlebih dahulu. Selain itu, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Sambo.

Total ada tujuh tembakan masuk dan enam tembakan keluar. Hal itu dipaparkan hakim dari hasil pemeriksaan Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian (Pusdokkes) RS Polri.

Di mana peluru yang tersisa di senjata Bharada Eliezer sebanyak 12 dari 17 peluru. Artinya Bharada E melakukan lima kali tembakan.

Sementara itu, dua tembakan lainnya dilakukan oleh Ferdy Sambo.

“Bahwa dengan adanya 7 peluru masuk dan 6 peluru keluar sebagaimana visum et repertum dan mengingat terdakwa Richard Eliezer menembakkan 5 tembakkan maka bertitik tolak dari keterangan saksi Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal serta terdakwa Richard Eliezer bahwa tidak ada orang lain selain terdakwa dan Ferdy Sambo yang melakukam tembakkan dapat disimpulkan ada 2 kali tembakan yang dilakukan saksi Ferdy Sambo ke tubuh Yosua,” papar anggota hakim Alimin Ribut.

Baca Juga: Bharada E Layak Jadi Justice Collaborator, Hakim: Kami Tak Tutup Mata 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya