Ikhlas soal Vonis Anaknya, Ayah Baiquni Wibowo: Ini Pelajaran

Keluarga menyerahkan kepada majelis hakim soal vonis

Jakarta, IDN Times - Keluarga terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Baiquni Wibowo, menyaksikan langsung sidang vonis yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (24/2/2023).

Menurut Ayah Baiquni Wibowo, Brigjen Pol (Purn) Sunarjono, kasus tersebut bisa menjadi pelajaran termasuk bagi seluruh pejabat di Mabes Polri.

“Ini pelajaran bagi anak saya ketika masih menjadi anggota polisi dan juga pembelajaran bagi semuanya para pejabat,” ujar dia.

Sunarjo juga menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim atas vonis yang akan dijatuhkan kepada anaknya.

Dia juga tidak yakin anaknya bisa divonis mati oleh hakim. Kendati demikian, dia mengatakan bahwa Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia harus ditaati oleh seluruh pejabat Polri, bukan hanya anak buah.

“Karena anak kita diajarin kan keteladanan, bertanggung jawab, tapi itu saja lah. Kita ikhlas,” ucap dia.

Dalam kasus ini, Baiquni Wibowo dituntut pidana sama dengan Chuck Putranto, yakni penjara 2 tahun dan denda senilai Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

Jaksa menilai, Baiquni telah melakukan tindakan ilegal dengan mengakses DVR CCTV yang menjadi barang bukti pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Tindakan mantan Kepala Sub Bagian Pemeriksaan (Kasubbagriksa) Bagian Penegakan Etika (Baggaketika) pada Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri itu dinilai tidak sah menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan.

Baca Juga: Baiquni Wibowo Cs Tiba di PN Jaksel untuk Jalani Sidang Vonis

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari
  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya