Ini Motif Pembuat Status WA Barang Sitaan Baju Bekas Dibawa Pulang

Motif pelaku karena membenci polisi

Jakarta, IDN Times - Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus status WA barang sitaan baju bekas dibawa pulang anggota.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, motif pelaku melakukan perbuatannya karena benci terhadap Polri.

“Karena memang dia ada ketidaksukaan kepada polri,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga: Kasus Barang Sitaan Baju Bekas Dibawa Pulang, 3 Orang Jadi Tersangka

1. Polisi masih mengembangkan apakah ada yang menyuruh

Ini Motif Pembuat Status WA Barang Sitaan Baju Bekas Dibawa PulangKonferensi pers pemusnahan pakaian bekas ilegal di Cikarang. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Auliansyah mengatakan, pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan apakah ada pihak lain yang menyuruh para pelaku.

Pasalnya, pelaku juga tidak menyampaikan detail alasan tidak suka terhadap institusi Polri.

“Kalau dari hasil pemeriksaan kita ini, dia belum bisa memberi jawaban yang pasti hanya saja dia mengatakan tidak suka sama polisi, seperti itu,” katanya.

2. Tiga orang telah ditangkap

Ini Motif Pembuat Status WA Barang Sitaan Baju Bekas Dibawa PulangDirektur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengungkap kasus status WA barang Siahaan baju bekas bisa dibawa pulang. (IDN Times/YouTube Polda Metro Jaya).

Diketahui, kasus ini terungkap dari cuitan pemilik akun Twitter @Askrlfess yang dikelola oleh seseorang berinisial IAS sejak November 2019 lalu.

“Kami melakukan penyelidikan bahwa akun tersebut berdiri sejak November 2019 oleh seseorang atas bama IAS,” ucap Auliansyah.

Auliansyah mengatakan, pihaknya kemudian menangkap IAS di Cebongan, Salatiga, Jawa Tengah. Dia mengaku bahwa akun yang dikelolanya memiliki sistem bot yang bisa digunakan oleh dia dan orang lain.

“Dari penangkapan ini kami kembangkan IAS mengatakan bahwa dia memiliki bot atau robot, yang bisa digunakan oleh dia ataupun orang lain yang akan membuat atau meneruskan postingan-postingan ini ke tempat lainnya,” kata dia.

Lebih lanjut, setelah menangkap IAS, pihaknya kemudian menangkap seseorang berinisial EW di Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Dia mengatakan, peran EW dalam kasus ini adalah memprovokasi. Dia meminta IAS untuk meneruskan kata-kata dengan narasi ‘bayangin barangmu disita terus dikasih ke orang-orang padahal kamu sendiri susah ngurus izinnya ribet’.

Kemudian Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali melakukan pengembangan. Bekerja sama dengan Polsek di Polda Jawa Barat, Polda berhasil menangkap tersangka lain berinisial AM di Kelurahan Cibolong, Kecamatan Gunung Guruh, Sukabumi, Jawa Barat. Ia merupakan orang yang pertama membuat status di WhatsApp.

Unggahan tersebut bertuliskan: "Ngakak banget, punya Aa (kakak), katanya, gak usah beli baju Lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan, nanti dibawa pulang. Risiko punya Aa kerja di Dirkimsus, ya, gini."

3. Terancam hukuman enam tahun penjara

Ini Motif Pembuat Status WA Barang Sitaan Baju Bekas Dibawa Pulangilustrasi tahanan

Auliansyah mengatakan, para tersangka disangkakan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Dimana ancamannya adalah 6 tahun dengan denda paling banyak Rp 1 miliar,” ucapnya.

Baca Juga: Pembuat Status WA Barang Sitaan Baju Bekas Dibawa Pulang Ditangkap

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya