Pembuat Status WA Barang Sitaan Baju Bekas Dibawa Pulang Ditangkap

Polisi belum ungkap jumlah pelaku

Jakarta, IDN Times - Polisi menangkap pembuat status WhatsApp (WA) yang menulis tentang barang sitaan pakain bekas impor dibawa oleh penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, pihaknya sudah menahan penyebar dan pembuat status WA tersebut.

“Sudah diamankan penyebar dan pembuat,” ujar dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga: Viral! Barang Bukti Baju Bekas Jadi Hadiah Lebaran, Ini Kata Polri

1. Polisi belum ungkap jumlah pelaku

Pembuat Status WA Barang Sitaan Baju Bekas Dibawa Pulang DitangkapKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (IDN Times/Amir Faisol)

Kendati demikian, Trunoyudo belum merinci berapa jumlah pelaku yang akhirnya ditangkap dalam kasus ini.

Trunoyudo mengatakan, pihaknya akan mengekspose kasus ini ke publik.

“Kita sudah menindaklanjuti dan ada yang diamankan yang tentunya nanti kami sampaikan,” ucap dia.

Baca Juga: Polri Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra dalam Kasus Senjata Api Ilegal

2. Barang bukti baju bekas jadi hadiah Lebaran viral

Pembuat Status WA Barang Sitaan Baju Bekas Dibawa Pulang DitangkapViral barang bukti pakaian bekas impor disisihkan (Twitter/Paltiwest)

Sebelumnya, sebuah unggahan yang menarasikan barang bukti baju bekas impor diberikan polisi kepada keluarganya sebagai hadiah Lebaran, viral di media sosial.

Tangkapan layar status WhatsApp itu menyatakan bahwa tumpukan pakaian bekas sitaan akan digunakan kembali dan dibawa pulang.

"Ngakak banget, punya Aa (kakak), katanya, gak usah beli baju Lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan, nanti dibawa pulang. Risiko punya Aa kerja di Dirkimsus, ya, gini," tulis unggahan tersebut.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Larang SOTR dan Main Petasan Selama Ramadhan

3. Barang bukti tidak boleh diberikan kepada keluarga

Pembuat Status WA Barang Sitaan Baju Bekas Dibawa Pulang DitangkapKepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengungkapkan, Polri akan mengecek terlebih dahulu kebenaran dari unggahan tersebut.

Dia mengatakan, pada dasarnya barang bukti yang ada di kepolisian tidak boleh diberikan kepada orang lain.

"Kita cek dulu, ya, kebenarannya," kata dia kepada wartawan.

"Ya gak boleh (diberikan ke keluarga)," ujarnya lagi.

Jika memang terbukti ada upaya penyalahgunaan barang bukti perkara oleh anggota polisi, kata dia, maka hal tersebut telah melanggar aturan.

"Yang jelas, kalau ada pelanggaran seperti itu, kami pastikan itu melanggar," kata dia.

Baca Juga: Paksa Copot Brigjen Endar, KPK Terancam Ditinggal Penyidik dari Polri 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya