IPW Bocorkan Hubungan Irwan Anwar dengan Syahrul Limpo-Firli Bahuri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Indonesia Police Watch (IPW) mengungkap peran Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dalam pusaran kasus dugaan pemerasan yang menyerat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, mendengar informasi, Kombes Irwan Anwar membantu titipan dari Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terhadap pimpinan KPK.
“IA (Irwan Anwar) hanya membantu permintaan dari SYL (Syahrul Yasin Limpo) untuk menyampaikan titipan dana kepada yang diduga kepada FB,” kata dia saat dihubungi IDN Times, Selasa (10/10/2023).
Baca Juga: Profil Kombes Irwan Anwar, Saksi di Kasus Pemerasan Pimpinan KPK
1. Irwan Anwar punya hubungan kerabat dengan Syahrul Limpo
Menurut Sugeng, Irwan Anwar adalah kerabat saudara Syahrul Yasin Limpo. Keduanya memiliki kerabat hubungan ikatan perkawinan.
Sementara itu, Kombes Irwan kata dia merupakan mantan anak buah Firli Bahuri saat menjabat di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Berdasarkan riwayat jabatannya, Filri Bahuri sempat menjabat sebagai Kapolda NTB pada 2017 silam.
“Kombes IA adalah kerabat dari saudara SYL mantan menteri pertanian kerabat dalam hubungan ikatan perkawinan dengan salah satu keluarga SYL dan dia sendiri adalah mantan anak buah dari FB ketika menjabat di Polda NTB,” kata dia.
Baca Juga: Kombes Irwan Anwar Disebut Jadi Saksi Kunci di Kasus KPK-Syahrul Limpo
2. Kombes Irwan Anwar disebut jadi saksi kunci
Editor’s picks
Sebelumnya, Sugeng juga mengungkap, Kombes Irwan Anwar dalam perkara ini menjadi saksi kunci. Oleh karena itu, dia menilai Irwan Anwar harus mendapat perlindungan karena keterangannya yang signifikan.
Dengan perlindungan itu, kata Sugeng, Irwan bisa membuka kasus ini secara terang benderang.
“Kombes Irwan Anwar harus diberi perlindungan terkait dengan keterangannya yang sangat signifikan dan penting agar ia bisa membuka secara terang benderang kasus ini,” kata dia.
3. Polda Metro harus jamin Irwan Anwar jadi whistleblower
Menurut Sugeng, Polda Metro Jaya harus menjamin Kombes Pol Irwan Anwar dijadikan sebagai saksi pelapor atau whistleblower dalam kasus ini.
“Oleh karena itu, harus ada jaminan dari pihak Polda Metro Jaya bahwa Kombes Irwan Anwar ini dijadikan sebagai whistleblower,” kata dia.
Diketahui, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terkait pengungkapan tindak pindana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian diselidiki oleh Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri mengatakan, kasus ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober 2023.
Pihaknya menggunakan sejumlah pasal dalam kasus ini, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan/atau Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Selanjutnya akan diterbitkan sprint sidik untuk lakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara yang diatur UU, guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ujarnya.
Baca Juga: Kombes Irwan Jadi Saksi Kunci, IPW Minta Polda Metro Beri Perlindungan