Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di Kasus Narkoba

Teddy telah memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penjualan narkoba jenis sabu sekaligus Eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyatakan Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan telah memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati dengan perintah tetap ditahan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Teddy Minahasa dinilai telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, kasus ini mulai terkuak ketika Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram narkotika jenis sabu pada 14 Mei 2022.

Namun, Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatra Barat diduga memerintahkan anak buahnya untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Baca Juga: Begini Strategi Hotman Paris Bela Teddy Minahasa 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya