Jadi Tersangka, COO Miss Universe Indonesia Bantah Lecehkan Finalis

Sarah klaim tak pernah berniat rendahkan perempuan

Jakarta, IDN Times - Chief Operating Officer Miss Universe Indonesia (MUID) 2023, Andaria Sarah Dewia atau Sarah, membantah telah melakukan pelecehan seksual terhadap para finalis ajang kecantikan tersebut.

Sarah mengaku bukan termasuk orang yang gampang untuk merendahkan martabat seorang perempuan. Ia saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus body checking terhadap para finalis Miss Universe Indonesia 2023.

“Saya berani bersumpah itu tidak ada. Saya yakin the truth will reveal semuanya akan terbukti saya tidak merendahkan harga diri martabat orang lain atau body shaming,” kata Sarah di Polda Metro Jaya, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga: Tersangka Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia 2023 Lebih dari Satu

1. Klaim bangga jadi perempuan Indonesia

Jadi Tersangka, COO Miss Universe Indonesia Bantah Lecehkan FinalisPotret Acara Konferensi Pers Usai Grand Final Miss Universe Indonesia 2023 (Instagram.com/missuniverse_id)

Alih-Alih merendahkan martabat perempuan melalui body checking, Sarah mengaku bangga menjadi perempuan Indonesia.

Ia juga mengaku sebagai perempuan berpendidikan, sehingga tidak mungkin melakukan perbuatan yang dapat merendahkan martabat seorang perempuan.

“Saya mohon untuk dukungannya, saya bilang saya memang tidak melakukannya tidak ada niat,” kata dia.

2. Polda Metro tetapkan Sarah sebagai tersangka kasus body checking

Jadi Tersangka, COO Miss Universe Indonesia Bantah Lecehkan FinalisDireskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. (IDN Times)

Sebelumnya, polisi menetapkan Andaria Sarah Dewia yang merupakan COO MUID 2023 sebagai tersangka dalam kasus body checking.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyampaikan, Sarah diduga berperan langsung dalam kasus ini. Penetapan tersangka ini, kata dia, dilakukan setelah penyidik mendapatkan bukti yang cukup.

“Oleh karenanya (ASD sebagai COO) kemarin kita sudah tetapkan sebagai tersangka,” kata Hengki.

3. COO Miss Universe perintahkan finalis buka baju

Jadi Tersangka, COO Miss Universe Indonesia Bantah Lecehkan FinalisDireskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. (IDN Times/Amir Faisol)

Hengki mengatakan, Sarah memerintahkan finalis Miss Universe Indonesia membuka baju meski para korban tidak berkenan.

“Artinya, kemudian meminta pada hal-hal yang sifatnya seperti apa ya? Penghinaan secara merendahkan martabat daripada korban,” kata Hengki.

Hengki menuturkan, Sarah juga turut mengabadikan peristiwa body checking tersebut. Kendati, dalam keterangan saat pemeriksaan, Sarah langsung menghapus foto-foto tersebut.

Polisi kini masih mendalami apa motif Sarah memerintahkan para finalis Miss Universe Indonesia untuk membuka baju.

“Dalam suatu tindak pidana itu ada motif, yang akan berpengaruh terhadap sikap batin daripada pelaku, ada mens rea, niat jahatnya, dan ada actus reus. Niat jahat dan actus reus ini sudah ada, nah tinggal motifnya kita dalami,” ucapnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Andaria Sarah Dewia dengan Pasal 5, 6, 14 dan 15 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga: COO Miss Universe Indonesia Jadi Tersangka Kasus Body Checking

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya