Jika Tak Mampu Bayar Restitusi, Mario Dandy Diminta Tambah Kurungan

Rafael Alun tak bisa bayar restitusi Mario Dandy?

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menghitung besaran restitusi untuk korban penganiayaan berat berencana, David Ozora, sebesar Rp120 miliar.

Jumlah itu harus dibayarkan oleh ketiga terdakwa, yakni Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG, yang saat ini telah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, menegaskan restitusi merupakan bagian dari salah satu penegakan hukum yang harus dijalani para terdakwa.

Menurutnya, pihak keluarga sangat sederhana menanggapi pembayaran uang restitusi tersebut. Kalaupun para terdakwa tidak dapat membayar sesuai perhitungan LPSK maka diganti dengan tambahan kurungan penjara.

“Kalau kita ikut aturan yang berlaku saja restitusi itu salah satu dari penegakan hukum kalau kita keluarga simpel saja kalau dia nggak mau bayar ya ganti kurungan saja,” kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).

Jonathan juga menyerahkan sepenuhnya atas pembayaran restitusi tersebut kepada pihak pengadilan. Dia menyebut, kalaupun nilai restitusi itu dinilai terlalu besar dan para terdakwa tidak bisa membayar, maka dapat diganti dengan tambahan kurungan.

“Sesederhana itu. Urusan mau dibayar apa kagak nanti di pengadilan,” ujar dia.

“Harapan kami ketika nilai tersebut terlalu berat atau tidak masuk akal ganti pakai kurungan,” ujar dia.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, mengungkapkan resitusi dalam kasus penganiayaan David Ozora tidak bisa dibayarkan ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo.

Dia mengatakan, yang harus membayarkan restitusi adalah Mario Dandy sendiri, karena dia sudah berusia dewasa, bukan lagi anak-anak.

"Kami juga sudah sangat clear bahwa restitusi itu tidak bisa dikenakan kepada pihak ketiga, apalagi orang tua dalam konteks bahwa pelakunya adalah orang yang sudah dewasa. Itu sudah tidak ada perdebatan lagi," kata dia.

Baca Juga: Pengacara Mario Dandy: Restitusi David Tak Bisa Dibayar Rafael Alun

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya