JK Sebut Hak Angket Bakal Jawab Kecurigaan Rakyat Terkait Pemilu

Tak pelu ragu hak angket bakal mandek di DPR

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf "JK" Kalla menanggapi wacana penggunaan hak angket di parlemen untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dia berpandangan, kecurigaan publik terhadap kecurangan-kecurangan yang terjadi di pemilu bisa terjawab melalui hak angket.

JK mengatakan, hak angket adalah hak DPR untuk bertanya kepada pemerintah jika ada hal yang perlu diklarifikasi. Dengan begitu, pemerintahan yang akan datang bisa berjalan mulus.

Pria asal Makassar itu khawatir kalau hak angket tidak berjalan, masyarakat akan selalu mencurigai proses pemilu ini.

"Sehingga negeri ini pemerintah akan datang akan mulus, siapa pun pemerintahnya akan mulus, setelah diklarifikasi semuanya, kalo ndak nanti curiga terus," kata JK saat ditemui di Kantor Kalla Group, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).

Baca Juga: Sejarah Gerakan Hak Pilih Perempuan di Amerika yang Penuh Kontroversi

1. JK jelaskan fungsi hak angket, bukan untuk membatalkan pemilu

JK Sebut Hak Angket Bakal Jawab Kecurigaan Rakyat Terkait PemiluWakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia Jusuf Kalla saat menerima capres nomor urut satu, Anies Baswedan di kediamannya, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan. (IDN Times/Amir Faisol)

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan hak angket digunakan untuk bertanya sekaligus menyelidiki berbagai penyimpangan yang diduga dilakukan pemerintah.

Dia mengatakan, hak angket tak bisa digunakan membatalkan hasil pemilu, karena penanganan sengketa itu bisa dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Memang hak angket itu tidak bertempat, hak angket itu bertanya, menyelidiki ke pemerintah. Kalau soal pemilu itu ke MK," ucapnya. 

JK menyebut, ada proses yang harus dilakukan untuk menggunakan hak angket di parlemen. Sehingga, DPR tak bisa serta-merta memanggil menteri atau presiden.

Oleh karena itu, JK mengingatkan jangan ada keraguan bahwa wacana hak angket itu akan mandek.

"Emang ada proses, tidak mungkin bertanya panggil presiden, panggil menteri, tidak. Ada prosesnya disetujui dulu. Nanti kita lihat prosesnya saja, jangan sudah ragu belum apa-apa sudah ragu," ucapnya. 

Baca Juga: NasDem: Kita Sedang Siapkan Dokumen Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

2. PDIP, PKB dan PKS dorong hak angket di rapat paripurna

JK Sebut Hak Angket Bakal Jawab Kecurigaan Rakyat Terkait PemiluDPR RI menggelar rapat paripurna pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 pada Selasa (5/3/2024). (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, tiga fraksi partai politik, yakni PDIP, PKB, dan PKS, kompak menyuarakan penggunaan hak angket dalam rapat paripurna pembukaan masa persidangan IV di DPR RI yang digelar, Selasa (5/3/2024). 

Anggota Fraksi PDIP DPR RI, Aria Bima menyampaikan hak angket perlu digunakan untuk menyelidiki berbagai dugaan kecurangan pemilu karena selama ini DPR kehilangan taring untuk ikut mengawasi pelaksanaan pemilu.

"Kami berharap pimpinan menyikapi hal ini, mau mengoptimalkan pengawasan fungsi atau interpelasi atau angket ataupun apapun," kata dia.

Sementara itu, Anggota Fraksi PKB DPR RI, Luluk Nurhamidah, menilai pemilu bukan hanya tentang hasil, tetapi lebih dari itu. Pelaksanaan pemilu harus menjadi cerminan untuk melihat apakah prosesnya telah dilangsungkan secara jujur dan adil.

Menurut Luluk, jika proses Pemilu 2024 penuh dugaan kecurangan seperti adanya dugaan intimidasi oleh aparatur, pelanggaran etika, politisasi bantuan sosial (bansos), dugaan intervensi kekuasaan, maka pemilu tidak bisa dianggap serta-merta pemilu selesai.

Oleh karena itu, Lulu mendorong supaya hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 digunakan untuk memberikan kepastian seluruh prosesnya dijalankan berdasarkan kedaulatan rakyat.

"Saya mendukung hak angket ini kita lakukan semata-mata untuk memberikan kepastian bahwa seluruh proses Pemilu 2024 benar-benar dijalankan berdasarkan daulat rakyat, kejujuran, keadilan, etika yang tinggi," ucapnya.

Kemudian Anggota Fraksi PKS DPR RI, Aus Hidayat Nur mengatakan, hak angket merupakan salah satu instrumen yang dimiliki DPR yang telah diatur oleh undang-undang. Hak angket bisa digunakan secara transparan untuk menjawab kecurigaan terhadap dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Sebagian masyarakat agar DPR RI menggunakan hak angket untuk klarifikasi kecurigaan, dan praduga masyarakat atas sejumlah masalah dalam penyelenggaran Pemilu 2024," kata Aus.

Pemilu, menurut Aus, merupakan momentum yang krusial bagi bangsa Indonesia, supaya pesta demokrasi berjalan langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta jujur dan adil.

Oleh karena itu, kata dia, munculnya berbagai kecurigaan dan praduga terhadap dugaan kecurangan Pemilu 2024 perlu direspons secara bijak dan proporsional oleh DPR RI.

"Jika tidak terbukti ini bisa mengklarifikasi dan menjaga integritas pemilu, sehingga kita bisa meresponnya secara bijak dan proporsional," kata Aus.

Baca Juga: NasDem-PKB Ingin Ambang Batas 7 Persen, PPP Usul 2,5 Persen

3. NasDem mulai kumpulkan tanda tangan anggotanya

JK Sebut Hak Angket Bakal Jawab Kecurigaan Rakyat Terkait PemiluAnggota Komisi III Fraksi Partai NasDem Taufik Basari menyatakan pihaknya mempertimbangkan untuk mengusulkan pansel untuk cari pengganti Ketua KPK pengganti Firli Bahuri. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari memastikan, partainya masih berkomitmen mendukung pengajuan hak angket kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di parlemen.

Partai NasDem mulai menyiapkan sejumlah dokumen dan mengumpulkan tanda tangan dari sejumlah anggota fraksi untuk pengajuan hak angket.

"Kita sedang mempersiapkan dokumen-dokumen untuk hak angket, sedang mengumpulkan tandatangan juga dari anggota fraksi," kata dia.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya