Kabareskrim Terakhir Lapor LHKPN 2016, ISESS Minta Penjelasan Kapolri

Kapolri diminta konsisten

Jakarta, IDN Times - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sempat disorot Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) lantaran terakhir melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada tahun 2016 dengan nominal hanya sebesar Rp 1,7 miliar.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mempertanyakan apakah Perkap Nomor 8 Tahun 2017 tentang penyampaikan LHKPN di lingkungan Polri masih berlaku atau tidak.

Bambang meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersikap konsisten atas peraturan yang telah dibuat tersebut.

“Lebih tepat ditanyakan ke Kapolri. Apakah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyampaian LHKPN di lingkungan Polri masih berlaku?" kata Bambang kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).

Baca Juga: YLBHI dan ICW: LHKPN Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto Janggal

1. Harus ada sanksi bagi Pati Polri yang tak patuh lapor LHKP

Kabareskrim Terakhir Lapor LHKPN 2016, ISESS Minta Penjelasan KapolriKabareskrim Polri Agus Andrianto (dok. ANTARA News/Pribadi)

Bambang juga meminta supaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan sanksi bagi Pati Polri yang tak patuh laporkan hartanya ke KPK.

"Bagi saya, lebih baik mendorong Kapolri konsisten menegakan peraturannya sendiri dengan memberi sanksi semua jajarannya yg tak disiplin menyampaikan LHKPN," katanya.

2. Istri Kabareskrim juga disorot publik karena sering flexing

Kabareskrim Terakhir Lapor LHKPN 2016, ISESS Minta Penjelasan KapolriKabareskrim Polri Agus Andrianto (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Selain itu, istri Komjen Agus, Evy Celianti juga sempat menjadi sorotan lantaran kerap memamerkan kemewahan hidupnya di media sosial. Tentu hal ini bertolak belakang dengan laporan harta kekayaan Komjen Agus di KPK.

Sementara, Komjen Agus diketahui pada tahun 2016 mulai menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri dan berpangkat bintang satu atau Brigjen.

Bambamg menilai memang cukup memakan waktu bila menyusun LHKPN sejak tahun ia mendapuk sebagai bintang satu.

"Kurun waktu sejak 2016, dengan promosi jabatan yang sangat tinggi sampai sekarang bukanlah waktu yang pendek untuk menyusun LHKPN bila mau," ujarnya.

Baca Juga: YLBHI Soroti LHKPN Kabareskrim Komjen Agus Terakhir Lapor 2016 Rp1,6 M

3. YLBHI sebut Kabareskrim hanya 3 kali lapor LHKPN

Kabareskrim Terakhir Lapor LHKPN 2016, ISESS Minta Penjelasan KapolriKabareskrim Polri Agus Andrianto (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Sebelumnya, YLBHI menyoroti LHKPN Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Agus melaporkan hartanya terakhir pada 2016 dengan nilai sebesar Rp1,7 miliar.

YLBHI menyebut Agus tercatat hanya melaporkan hartanya ke KPK tiga kali. Padahal berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2017, setiap pejabat tinggi Polri diwajibkan untuk melaporkan LHKPN kepada KPK.

Tidak hanya itu, YLBHI juga membeberkan besaran gaji yang didapat Kabareskrim Komjen Agus. Bila mengacu PP Nomor 17 Tahun 2019, Komjen Agus memiliki gaji pokok Rp5 hingg Rp5,9 juta dan tunjangan kinerja Rp29 juta per bulan.

Berdasarkan perhitungan tersebut, Kabareskrim ditaksir mendapatkan total per bulannya Rp34 juta. 

Sementara itu, Kabareskrim Polri enggan menanggapi terkait unggahan YLBHI yang menyoroti LHKPN dirinya. Ia hanya membaca pesan WhatsApp saat dimintai tanggapannya oleh IDN Times.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya