Kamarudin Simanjuntak: Bharada E Justice Collaborator di Mata Tuhan

Jangan khianati orang yang sudah jadi justice collaborator

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum keluarga Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat), Kamarudin Simanjuntak, meminta supaya Richard Eliezer atau Bharada E tidak dikhianati sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana terhadap kliennya.

Kamarudin menegaskan bahwa Richard Eliezer telah meninggalkan jalan yang jahat dan kembali ke jalan yang benar.

“Maka saya tekankan Bharada Richard Eliezer sejak dia memilih meninggalkan jalan yang jahat kembali ke jalan yang benar, maka di mata Tuhan dia adalah justice collaborator,” katanya, saat ditemui di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Kamarudin mengatakan, Richard Eliezer telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir J karena telah membunuh Brigadir J.

Permohonan maaf itu disampaikan Richard di persidangan. Richard bahkan sempat bersujud kepada orang tua Brigadir J saat menyampaikan permohonan maafnya.

“Dia juga berkomitmen sebagai pria sejati, 'akan saya bongkar semua perkara ini,' dan dia membuktikan perkataannya,” ucapnya.

Oleh karena itu, ia berharap nantinya majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada Richard Eliezer seadil mungkin.

Sebab, kata dia, Richard masih muda dan memiliki masa depan yang baik. Ia juga merupakan harapan keluarganya.

“Karena dia masih muda, punya masa depan yang bagus dan dia harapan bagi keluarganya,” ucap dia.

Diketahui, dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Empat terdakwa itu telah menjalani sidang putusan setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Adapun dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Richard Eliezer dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana. Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun karena diyakini menjadi eksekutor pembunuhan.

Baca Juga: Ruang Sidang Vonis Bharada E Dipenuhi Fans Emak-Emak

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya