Ruang Sidang Vonis Bharada E Dipenuhi Fans Emak-Emak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ruang sidang vonis Richard Eliezer alias Bharada E di ruang sidang utama, Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), disesaki pendukung yang terdiri dari emak-emak pada Rabu (15/2/2023) pukul 10.25 WIB.
Mereka memenuhi ruang sidang untuk melihat langsung Bharada E duduk di kursi pesakitan.
Sidang dimulai pukul 10.30 WIB, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso pun meminta jurnalis dan pendukung Bharada E yang berdiri untuk keluar dari ruangan. Sidang pun sempat terjeda karena menunggu jurnalis dan pendukung Bharada E keluar.
“Baik, sidang kita lanjutkan,” kata Hakim Wahyu.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Editor’s picks
Empat terdakwa lainnya telah menjalani sidang putusan setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Adapun dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Richard Eliezer dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana. Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun karena diyakini menjadi eksekutor pembunuhan.
Baca Juga: Richard Eliezer Tiba di PN Jaksel, Dikawal Ketat Anggota Brimob