Kapolda Metro Ajukan Surat untuk Libatkan KPK Tangani Kasus Pemerasan 

Total sudah 12 saksi diperiksa dalam tahap penyidikan

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengajukan surat permohonan supervisi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, surat permohonan itu diteken langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tertanggal 11 Oktober 2023 lalu.

Ade mengatakan, permohonan supervisi ini dilakukan sebagai bentuk transparansi penanganan kasus ini.

“Sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani,” kata Ade, di Polda Metro Jaya, Jumat (13/10/2023).

Ade mengatakan, melalui supervisi ini, nantinya KPK akan dilibatkan dalam penanganan kasus, termasuk pada saat gelar perkara penentuan tersangka.

“Salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi, salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama,” kata dia.

Diketahui, kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK telah naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.

Hingga saat ini, sebanyak 12 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, saat kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.

“Total sudah 12 saksi diperiksa dalam tahap penyidikan,” kata dia.

Baca Juga: Polda Metro Akan Panggil Pejabat KPK Tomi Murtomo soal Kasus Pemerasan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya