Kapolri Soal Praperadilan Firli Bahuri: Biar Diuji Hakim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons gugatan praperadilan yang diajukan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Praperadilan, kata dia, memang menjadi hak bagi semua orang yang menjalani penyidikan dalam kasus tertentu dan hak tersebut harus diberikan.
Namun, menurut Sigit, penyidik sebaiknya menyiapkan hal yang sama. Sigit juga meminta kepada penyidik untuk bertanggung jawab atas penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri dalam sidang praperadilan tersebut.
"Sebaliknya, penyidik itu juga harus melakukan yang sama, dan nanti sudah menetapkan tersangka tentunya juga harus siap untuk dipertanggungjawabkan di sidang praperadilan tersebut," kata Sigit kepada wartawan di Istana Negara, Senin (27/11/2023).
Editor’s picks
Sigit juga menyerahkan kasus ini kepada hakim yang akan memimpin sidang praperadilan. Menurut dia, nantinya gugatan itu akan diuji oleh majelis hakim.
"Intinya nanti biar diuji oleh hakim yang melaksanakan kegiatan, yang memimpin sidang praperadilan," kata dia.
Firli mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023). Dalam gugatannya, Firli meminta statusnya sebagai tersangkanya dibatalkan.
Gugatan praperadilan Firli terdaftar dengan nomor: 129/Pid.Pra/2023/JKT.SEL. Di dalamnya, Firli selaku pemohon, dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebagai termohon.