Kasus Panji Gumilang, Polri Diminta Jangan Hanya Bersandar Fatwa MUI

Polri sudah kantongi fatwa MUI

Jakarta, IDN Times - Setara Institute mengingatkan polisi agar tak hanya mengacu kepada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendalami dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.

Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, mengatakan jika merujuk kepada UU Nomor 12 Tahun 2011, fatwa MUI merupakan pandangan keagamaan bukan sumber hukum.

“Sehingga soal-soal apapun, masalah kasus apapun yang ditangani oleh kepolisian tidak boleh menyandarkan semata-mata pada Fatwa MUI, yang lain penting juga didengar,” kata Halili Hasan saat dihubungi IDN Times, Senin (24/7/2023).

1. Polisi diminta seimbang dalami kasus Panji Gumilang

Kasus Panji Gumilang, Polri Diminta Jangan Hanya Bersandar Fatwa MUIPemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat wawancara khusus dengan IDN Times pada Senin (10/7/2023). (IDN Times/Fauzan)

Halili mengatakan, kalaupun MUI menjadi saksi ahli untuk mendalami kasus Panji Gumilang dan Al Zaytun, maka penyidik juga harus mendengar pandangan dari organisasi masyarakat (ormas) keagamaan lainnya seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Persatuan Islam (PERSIS). Sebab, semua ormas keagamaan memiliki legitimasi yang sama untuk didengar.

“Semua ormas keagamaan itu punya legitimasi yang sama untuk didengarkan oleh kepolisian dalam hal penyelidikan itu,” ujar dia.

Selain itu, Halili berpendapat, proses penyidikan di bidang keagamaan juga tetap harus merujuk kepada hukum acara pidana. Jika mereka sulit membuktikan dugaan penistaan agama di kasus tersebut, maka harus disampaikan. 

“Kalau memang sulit dibuktikan, ya katakan sulit,” bebernya.

Baca Juga: Digugat Panji Gumilang, Ridwan Kamil: Saya Bersumpah Jaga Jabar dan NKRI

2. Polemik Al Zaytun juga sarat politik

Kasus Panji Gumilang, Polri Diminta Jangan Hanya Bersandar Fatwa MUIPemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat wawancara khusus dengan IDN Times pada Senin (10/7/2023). (IDN Times/Fauzan)

Lagi pula, menurut Halili, dimensi yang terbangun dalam polemik Al-Zaytun tidak hanya berkaitan dengan hukum tapi juga politik. Oleh sebab itu, penanganan kasus memang perlu kehati-hatian.

“Al-Zaytun memang berkaitan polemik yang dimensinya tidak hanya hukum tapi juga politik. karena sudah lama publik berpolemik dengan Al-Zaytun,” tutur dia.

3. Polri kantongi fatwa MUI dalami dugaan penistaan agama Panji Gumilang

Kasus Panji Gumilang, Polri Diminta Jangan Hanya Bersandar Fatwa MUIDirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan, penyidik baru menelaah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan hasil uji laboratorium forensik (labfor) barang bukti dugaan kasus penistaan agama Panji Gumilang.

“Proses penyidikan tentu saja memerlukan formil-formil yang ada. Salah satu contohnya, fatwa MUI baru kita dapatkan hari Selasa kemarin. Itu juga kan bahan pemeriksaan. Kemudian hasil labfor juga baru kita dapatkan,” kata Djuhandhani.

“Tentu saja barang-barang ini yang nantinya akan digunakan untuk proses-proses penyidikan, yaitu pada ahli dan lain sebagainya. Saat ini sedang berjalan semua,” kata dia.

Baca Juga: Panji Gumilang Tak Kunjung Tersangka, Kapolri: Butuh Kecermatan

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya