Kasus TPPO Jual Ginjal ke Kamboja, Oknum Polri dan Imigrasi Terlibat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan organ ginjal jaringan Kamboja. Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang tersangka telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menyampaikan dalam kasus ini sembilan orang terlibat dalam sindikat perdagangan di dalam negeri.
Kemudian satu orang merupakan sindikat di luar negeri yang menghubungkan ke pihak rumah sakit di Kamboja, tempat penjualan organ ginjal tersebut.
“Menahan 12 orang tersangka 9 orang sindikat dalam negeri yang mengurus dan menampung korban,” kata Karyoto, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).
1. Dua pelaku lain adalah oknum polisi dan imigrasi
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyatakan dua orang pelaku lainnya adalah nonsindikat. Keduanya adalah oknum polisi bernisial Aipda M dan oknum imigrasi.
"Nonsindikat ada dua tersangka, satu oknum Polri dan oknum Imigrasi," kata Hengki.
Baca Juga: Beberapa Daerah Rentan TPPO yang Jadi Sorotan Imigrasi
2. Sebanyak 122 orang menjadi korban
Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjelaskan kasus TPPO penjualan organ tubuh berupa ginjal dengan jaringan Kamboja ini telah memakan korban sebanyak 122 orang.
“Polda Metro Jaya melalui Ditreskrimum dan Polres Bekasi telah mengungkap kasus TPPO penjualan oragan tubuh jaringan Kamboja yang memakan 122 orang korban,” kata Karyoto.
3. Transplantasi ginjal dilakukan langsung di Kamboja
Menurut Hengki, dalam kasus ini proses transplantasi organ dilakukan di salah satu rumah sakit di Kamboja.
“Kalau dalam TPPO ini bersifat khusus. Dan khusus kejadian ini transplantasinya terjadi di luar negeri di Kamboja,” kata dia.
Baca Juga: 2 Tersangka Robot Trading Net89 Masih Buron, Terindikasi di Kamboja