Kejagung Geledah Rumah Dinas Johnny Plate, Garis Merah Putih Dipasang

Kejagung tetapkan Johnny G Plate tersangka korupsi BTS

Jakarta, IDN Times - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menggeladah Rumah Dinas Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate, di Jalan Widya Chandra V, Nomor 27, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).

Pantauan IDN Times, gerbang rumah dinas Johnny G Plate sempat dipasang garis berwarna merah putih yang bertuliskan Kejaksaan Agung RI. Namun tidak lama garis tersebut dicopot.

Sejumlah penyidik Jampidsus saat ini tengah melakukan penggeledahan di dalam rumah dinas. Hingga pukul 14.00 WIB, penyidik masih melakukan penggeladahan. Sementara, beberapa mobil terlihat terparkir di dalam rumah dinas Johnny G Plate.

Diketahui, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022.

Sekjen Partai NasDem itu ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya pada hari ini, Rabu (17/5/2023).

“Yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi infrastruktur BTS. Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi.

Selain Menkominfo Johnny, Kejagung menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku  Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Baca Juga: Johnny G Plate Tersangka, Surya Paloh Kumpulkan Pengurus DPP NasDem

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya