Kejaksaan Agung Pertimbangkan Vonis 1,5 Tahun Bharada E

Kejaksaan Agung hormati keputusan PN Jakarta Selatan

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung akan mempelajari dan mempertimbangkan vonis hukuman satu tahun enam bulan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Bharada E. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan pihaknya juga masih akan melihat rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.

Menurut Ketut, Kejaksaan juga masih akan mempertimbangkan secara mendalam terhadap pemberian maaf oleh keluarga Brigadir J kepada Bharada E.

"Mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).

Kejagung menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada E yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana hingga menewaskan Brigadir J.

"Menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pundang Lumiu yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim menyebut, Bharada E secara sah dan meyakinkan turut serta dalam pembunuhan berencana di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun justice collaborator Bharada E dipertimbangkan.

Sehingga vonis satu setengah tahun itu meringankan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bharada E dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso

Baca Juga: Apresiasi Vonis Bharada E, LPSK Harap Jaksa Tak Banding

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya