Kejati DKI Targetkan Berkas Mario Dandy-Shane Lukas Rampung 14 Hari

Jaksa masih meneliti berkas Mario dan Shane

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas dari penyidik Polda Metro Jaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan berkas itu masih diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ade menyampaikan kejaksaan menargetkan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas selesai dalam 14 hari.

“14 hari kita maksimalkan untuk pemeriksaan berkasnya,” ujar dia kepada wartawan, Jumat (12/5/2023).

Baca Juga: Rafael Alun Diduga Lakukan Pencucian Uang Puluhan Miliar Rupiah

1. Mario cabut kuasa hukumnya jelang sidang

Kejati DKI Targetkan Berkas Mario Dandy-Shane Lukas Rampung 14 HariKuasa Hukum Mario Dandy Satrio, Dolfie Rompas dan Basri (IDN Times/Amir Faisol)

Mario Dandy memutuskan mencabut Dolfie Rompas sebagai kuasa hukumnya, menjelang sidang perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora. Dolfie secara resmi tidak lagi menjadi pengacara Mario Dandy per 10 April 2023.

“Jadi surat kuasanya dicabut saja. Tanggal 10 April sampai ke kantor suratnya,” ujar dia dihubungi Jumat, 14 April 2023 lalu.

Dolfie mengaku belum mengetahui alasan pencabutan dirinya sebagai kuasa hukum Mario Dandy.

“Jadi kita cuma terima surat gitu saja. Tanggal 10 (April) saya bukan lagi kuasa hukum MDS (Mario Dandy Satryo),” kata dia.

Baca Juga: Jaksa Teliti Lagi Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas

2. Tiga orang jadi tersangka

Kejati DKI Targetkan Berkas Mario Dandy-Shane Lukas Rampung 14 HariPenampilan tersangka kasus penganiayaan berinisial S (19) sebagai teman anak pejabat DJP Jaksel berinisial MDS (20) di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023) (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Setidaknya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Ketiganya adalah Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG selaku anak yang berkonflik dengan hukum.

Hingga saat ini, AG telah divonis selama tiga tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

AG dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu, sebagaimana dalam dakwaan primer.

Hakim Tunggal, Sri Wahyuni Batubara menilai, AG telah melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan Berencana.

“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama tiga tahun enam bulan di LPKA,” kata dia, saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: AG Laporkan Mario Dandy ke Polisi Terkait Pencabulan

3. AG bakal tempuh upaya hukum kasasi

Kejati DKI Targetkan Berkas Mario Dandy-Shane Lukas Rampung 14 HariAG, kekasih MArio Dandy usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, pihak AG memastikan akan menempuh upaya hukum kasasi atas vonis tiga tahun enam bulan. Upaya hukum kasasi ditempuh setelah banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan pihak AG telah mengajukan permohonan kasasi. Selain itu, jaksa penutut umum (JPU) juga telah mengajukan permohonan kasasi.

“Bahwa sesuai dengan data SIPP PN Jaksel,  Pihak AG dan JPU Jaksel sudah ajukan permohonan kasasi terhadap putusan PT DKI pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023,” kata dia.

Baca Juga: KPK Cecar Rafael Alun Ayah Mario Dandy soal Harta-hartanya

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya