Kekasih Mario Dandy Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

AG mengajukan perlindungan saat masih sebagai saksi

Jakarta, IDN Times - Kekasih Mario Dandy Satrio, AG (15), sempat mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 28 Februari 2023 lalu. Permohonan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, permohonan perlindungan itu disampaikan sebelum dia ditetapkan menjadi pelaku anak atau masih berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

“Jadi mengajukan perlindungan ke LPSK melalui kuasa hukumnya pada 28 Februari 2023,” katanya kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga: Kekasih Mario Dandy Ditahan 7 Hari di LPKS

1. LPSK telaah permohonan perlindungan AG

Kekasih Mario Dandy Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSKGedung LPSK (IDN Times/Aryodamar)

Maneger menyatakan, saat ini pihaknya masih menelaah terkait permohonan perlindungan yang disampaikan oleh AG.

Kemungkinan menurut dia, permohonan perlindungan AG akan diputuskan pada Senin (13/3/2023) pekan depan. LPSK, sambung dia, sedang memeriksa persyaratannya,   apakah memenuhi atau tidak.

“Mungkin Senin depan sudah ada keputusan,” ujarnya.

2. Bukan sebagai justice collaborator

Kekasih Mario Dandy Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSKGedung LPSK (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Lebih lanjut, Maneger menegaskan, permohonan disampaikan oleh AG kepada LPSK bukan sebagai justice collaborator melainkan sebagai saksi.

“Ya memohon perlindungan saja. Tidak sebagai JC karena dulu kan belum ditetapkan sebagai pelaku anak,” ujarnya.

3. AG ditangkap dan ditahan di LPKS

Kekasih Mario Dandy Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSKAG, kekasih MArio Dandy usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, polisi telah menangkap dan menahan AG di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya telah memeriksa AG selama enam jam.

"Kita akan melaksanakan penahanan di LPK (lembaga penyelenggara kesejahteraan) 7 hari dari kewenangan penyidik, kalau tidak cukup akan diperpanjang lagi," katanya.

Dalam kasus ini, polisi juga telah menaikkan status AG dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Hengki Haryadi mengatakan, perubahan status itu dilakukan setelah pihaknya melakukan penyidikan terhadap sejumlah alat bukti.

“Ada perubahan status dari AG yang awalnya anak yang berhadapan dengan hukum meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku,” kata dia.

Adapun dalam kasus ini, AG dijerat Pasal 76 c Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 Jo 56 subsider 353 Ayat 1 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya