Keluarga Anak Pejabat Pajak Minta Maaf,  Ayah Korban: Saya Maafkan

Meski sudah dimaafkan, hukum tetap berjalan

Jakarta, IDN Times - Pengurus Pusat GP Anshorrahman, Jonathan yang merupakan ayaha David (16) korban penganiayaan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Mario Dandy Satrio alias MDS (20) angkat suara atas peristiwa yang terjadi kepada anaknya.

Dia mengaku, keluarga Mario telah meminta maaf setelah peristiwa penganiayaan itu terjadi. Namun, Jonathan mengatakan bahwa proses hukum dalam kasus penganiayaan anaknya tetap harus berjalan.

“Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf," katanya dikutip dari utas Twitter-nya, Rabu (22/2/2023). Ia sudah mengizinkan IDN Times untuk mengutip cuitan tersebut.

Baca Juga: Pemilik Rubicon Diduga Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja sampai Koma

1. Proses hukum sudah bergulir di kepolisian

Keluarga Anak Pejabat Pajak Minta Maaf,  Ayah Korban: Saya MaafkanTersangka penganiayaan anak tiri saat menjalani pemeriksaan di Polres Metro Depok. (IDNimes/Dicky)

Menurut dia, saat ini proses hukum sudah berjalan di kepolisian. Ia pun menegaskan bahwa pihaknya belum berniat untuk berdamai dengan keluarga Mario.

Pasalnya, sampai saat ini, kondisi anaknya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

“Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir. Kita punya tanggung jawab masing-masing. Doanya, sampai saat ini David belum siuman,” ujar dia.

Baca Juga: Kronologi Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor oleh MDS Si Anak Pejabat

2. Mario diringkus polisi dan sudah jadi tersangka

Keluarga Anak Pejabat Pajak Minta Maaf,  Ayah Korban: Saya MaafkanSosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Diketahui, saat ini polisi telah menahan Mario. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, pihaknya belum bisa meminta keterangan karena korban masih dirawat di rumah sakit.

Ade mengatakan, Mario telah ditahan Polsek Metro Pesanggrahan Jakarta Selatan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Tidak hanya itu, ia juga dijerat Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun

“Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ujarnya.

Baca Juga: Rubicon Anak Pejabat Ditjen Pajak Ternyata Nunggak Pajak Rp6,9 Juta

3. GP Ansor bakal kawal proses hukum Mario

Keluarga Anak Pejabat Pajak Minta Maaf,  Ayah Korban: Saya MaafkanIDN Times/Gregorius Aryodamar

Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor DKI Jakarta, Syamsul Sammy, menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus penganiayaan yang dialami oleh David (16) yang merupakan anak Tim Cyber PP Pusat Ansor, Jhonatan.

David dianiaya oleh MDS yang disebut-sebut sebagai anak seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak.

Syamsul menegaskan, pihaknya belum mau berdamai atas kejadian ini. Pasalnya, korban saat ini masih koma dan sedang menjalani perawatan secara intensif di rumah sakit. Korban masih menjalani perawatan di ruang ICU.

“Langkah ke depannya kita kembalikan ke proses hukum dan kita minta pelaku dihukum seadil-adilnya. Kalau kita selaku advokat LBH Ansor atas perintah GP Ansor pusat untuk mengawal itu,” ujarnya.

Baca Juga: DJP Kecam Gaya Mewah Anak Pejabat Pajak Aniaya Putra Pengurus GP Ansor

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya