Rubicon Anak Pejabat Ditjen Pajak Ternyata Nunggak Pajak Rp6,9 Juta

Rubicon anak pejabat Ditjen Pajak juga pakai pelat palsu

Jakarta, IDN Times - Mobil Jeep Rubicon bernomor polisi B 2571 PBP yang digunakan anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Mario Dandy Satrio, ternyata menunggak bayar pajak.

Diketahui, kasus ini viral di media sosial setelah MDS menganiaya seorang anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor, berinisial D, di kawasan Jakarta Selatan.

Dari penelusuran di website resmi Samsat yakni http://samsat-pkb2.jakarta.go.id, terlihat status mobil tersebut tertulis 'masa pajak habis'.

Baca Juga: Pemilik Rubicon Diduga Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja sampai Koma

1. Pajak Rubicon anak pejabat Ditjen Pajak jatuh tempo 4 Februari 2023

Rubicon Anak Pejabat Ditjen Pajak Ternyata Nunggak Pajak Rp6,9 JutaIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Masa pajak itu terdeteksi dari nomor polisi yang asli untuk mobil mewah tersebut. Adapun nomor polisi Jeep Rubicon Wrangler 3,6 AT dengan tahun pembuatan 2013.

Dari website tersebut, mobil mewah itu telah melewati tempo pembayaran pajak yakni pada 4 Februari 2023, sehingga mobil tersebut menunggak pajak.

2. Anak pejabat Ditjen Pajak nunggak pajak Rp6,9 juta

Rubicon Anak Pejabat Ditjen Pajak Ternyata Nunggak Pajak Rp6,9 JutaIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun nilai pajak yang harus dibayarkan yakni senilai Rp6.989.600 dengan rincian PKB Pokok Rp6.678.000, SWDKLLJ Rp143.000, PKB Denda Rp13.000, dan SWDKLLJ Denda Rp35.000.

Baca Juga: Remaja Dianiaya sampai Koma oleh Anak Pejabat, Ansor: Tidak Ada Damai

3. Pakai pelat palsu

Rubicon Anak Pejabat Ditjen Pajak Ternyata Nunggak Pajak Rp6,9 JutaIlustrasi pelat nomor putih (Instagram@digitalkorlantas)

Saat menggunakan mobil tersebut, Mario memasang nomor polisi palsu bernomor B 120 DEN. Padahal, nomor polisi aslinya adalah B 2571 PBP.

"Saat itu mobil ini menggunakan pelat nomor ini B 120 DEN, kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalu Lintas, maka nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Saat ini, lanjut Ade Ary, pihaknya masih mendalami soal penggunaan nomor polisi palsu tersebut saat melakukan penganiayaan.

"Selanjutnya terhadap temuan ini, kami sedang melakukan pendalaman tentang pelanggaran lalu lintas karena penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai dengan peruntukannya," jelas dia.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya