Keluarga Besar Masyarakat Sulsel Tolak Hukuman Mati Ferdy Sambo

Mereka menilai hukuman mati Sambo berlebihan

Jakarta, IDN Times - Keluarga Besar Masyarakat Sulawesi Selatan menolak hukuman mati Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo yang ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua Yayasan Keturunan Tomanurung Sulawesi Selatan Annar Salahudin Sampetoding menilai bahwa hukuman mati yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo berlebihan.

“Kami menganggap bahwa vonis mati terhadap saudara kami Ferdy Sambo sangatlah berlebihan. Bahwa betul beliau bersalah, tetapi apakah hukuman mati adalah vonis yang tepat?” ucap dia di Jakarta, Rabu (15/3/2023).

1. Hukuman mati Ferdy Sambo disebut bukan atas dasar keadilan

Keluarga Besar Masyarakat Sulsel Tolak Hukuman Mati Ferdy SamboFerdy Sambo tiba di PN Jakarta Selatan untuk mendengarkan sidang putusan. (IDN Times/Amir Faisol)

Menurut dia, hukuman mati tersebut terkesan hanya ingin memenuhi keinginan segelintir masyarakat.

Hukuman mati terhadap Ferdy Sambo juga dinilainya tidak sesuai dengan aspek-aspek yang muncul di persidangan.

“Tampaknya hukuman yang diberikan lebih karena untuk memenuhi keinginan masyarakat tertentu semata dan bukan atas dasar keadilan yang substantif dengan mempertimbangkan aspek-aspek yang muncul di persidangan,” ucap dia.

Baca Juga: Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Diumumkan 12 April 2023 Secara Terbuka

2. Perlakuan Ferdy Sambo hanya ingin membela harkat dan martabat keluarga

Keluarga Besar Masyarakat Sulsel Tolak Hukuman Mati Ferdy SamboFerdy Sambo tiba di PN Jakarta Selatan untuk mendengarkan sidang putusan. (IDN Times/Amir Faisol)

Menurut dia, apa yang dilakukan Ferdy Sambo sepenuhnya hanya ingin menjaga harkat dan martabat keluarga atau dalam bahas bugis disebut Siri Na Pacce.

Karena itu, Keluarga Besar Masyarakat Sulawesi Selatan menolak hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.

“Kami meyakini saudara kami Ferdy Sambo semata-mata hanya ingin membela harkat dan martabat pribadi keluarganya yaitu Siri Na Pacce,” kata dia.

3. Keluarga besar masyarakat Sulawesi Selatan sentil Mahfud MD

Keluarga Besar Masyarakat Sulsel Tolak Hukuman Mati Ferdy SamboMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terus melalukan dialog dengan tokoh-tokoh Papua. (dok. Humas Menko Polhukam)

Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta supaya Menko Polhukam Mahfud MD tidak berbicara di luar kepantasan dalam kasus ini.

“Kami juga ingatkan yang terhormat Bapak Mahfud MD yang sejak awal berbicara bahkan di luar kepantasan atau kepatutan, sehingga pemberitaannya menjadi liar dan banyak yang tidak bisa dipertanggung jawabkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut seumur hidup.

Vonis mati itu diputuskan Hakim Wahyu dengan keyakinan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J sebanyak dua sampai tiga kali setelah Richard Eliezer alias Bharada E menembak empat atau lima kali.

Adapun motif pembunuhan berencana ini juga diyakini hakim karena Putri Candrawathi sakit hati kepada Brigadir J. Berdasarkan faktor relasi kuasa, hakim menyebut kecil kemungkinan Brigadir J melakukan kekerasan seksual kepada istri Ferdy Sambo itu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (13/2/2023).

Sambo kemudian memutuskan banding atas hukuman mati yang diterimanya. Pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto telah menyerahkan berkas banding Ferdy Smabo pada Jumat (3/3/2023).

“Berkas perkara Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Rizky Rizal telah diserahkan ke PT DKI dalam proses banding pada Jumat, 3 Maret 2023,” kata dia.

Baca Juga: Hakim Singgih Budi Prakoso Tangani Banding Ferdy Sambo

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya