Keluarga David: Pembelaan Kubu AG Mantan Mario Dandy Rapuh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh AG, terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Kuasa Hukum AG, Mellisa Anggraini menyatakan nota pembelaan penasehat hukum AG cukup rapuh dan tidak kuat membuktikan analisa yuridis maupun analisa fakta dalam persidangan.
“Kami melihat dalam penyampaian pleidoinya penasehat hukum AG hari ini tuh cukup rapuh dan tak kuat,” katanya, di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2033).
Baca Juga: Vonis AG Mantan Pacar Mario Dandy Tetap Digelar 10 April 2023
1. Sikap AG kontradiktif selama persidangan
Menurut Mellisa meskipun AG sempat menyampaikan penyesalannya, tapi penyesalan itu masih kontradiktif pada saat memberikan keterangan di dalam persidangan.
AG menurut dia tidak utuh dalam menyampaikan pembelaannya. Oleh karena itu, pihaknya meyakini sikap itu dapat dibaca oleh majelis hakim.
“Majelis hakim juga pasti memiliki keyakinan atas keterangan itu di mana dia tidak seutuhnya atau tidak sepenuhnya memberikan keterangan yang sebener-benernya,” kata dia.
Baca Juga: AG Mantan Mario Dandy Menangis Baca Pleidoi, Sesali Penganiayaan David
2. Sebut AG masih berbohong
Editor’s picks
Mellisa juga mengatakan bahwa AG masih terlihat berbohong selama persidangan. Karena itu kata dia, jaksa melihat hal ini sebagai salah satu fakta yang dibuat dalam kesimpulan penuntut umum.
“Kami melihat permohonan maaf atau penyesalan itu tak diwujudkan pada saat memberikan keterangan di persidangan,” ucap dia.
“Kami lihat anak berkonflik hukum AG masih berbohong dan itu dimasukan sebagai salah satu fakta yang dibuat dalam kesimpulan JPU terkait kebohongan ini,” sambungnya lagi.
Baca Juga: Ketua GP Ansor DKI Sentil AG Mantan Pacar Mario Dandy
3. AG menangis saat bacakan pleidoinya
Sebelumnya, AG menangis saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mangatta menyatakan nota pembelaan itu disusun dan dibacakan langsung oleh AG di dalam persidangan.
Kendati demikian, Atta enggan merinci fakta-fakta yang disampaikan dalam nota pembelaan tersebut. Namun, secara umum, AG mengakui penyesalannya terkait dengan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo ditemui seusai sidang pembacaan pleidoi di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).
“Tadi AG menyampaikan bagaimana perasaannya terhadap persidangan dengan perkara ini. AG menyampaikan secara langsung juga,” ujar dia.
Diketahui, AG dituntut pidana hukuman penempatan selama empat tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di kasus David.
Jaksa menilai bahwa AG telah melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.