Vonis AG Mantan Pacar Mario Dandy Tetap Digelar 10 April 2023

Sidang AG dilakukan secara maraton

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan pacar Mario Dandy, AG (15) akan menyampaikan nota pembelaannya pada Kamis (6/4/2023).

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan, nota pembelaan akan digelar pada pukul 13.00 WIB.

Djuyamto mengatakan, tahapan selanjutnya, jaksa akan menanggapi atas nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa anak AG.

“Ada kemungkinan akan menanggapi secara tertulis atau bisa juga secara lisan tetap pada tuntutan,” kata dia di PN Jakarta Selatan, Kamis.

Baca Juga: AG Mantan Pacar Mario Dandy Sampaikan Pembelaan Hari Ini 

1. Anak AG tetap akan divonis pada 10 April pekan depan

Vonis AG Mantan Pacar Mario Dandy Tetap Digelar 10 April 2023Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan kekasih Mario Dandy, AG (19) tiba di Pengadilan Jakarta Selatan. (IDN Times/Amir Faisol)

Berhubung vonis hukuman pidana anak AG harus selesai pada Senin (10/4/2033), maka tanggapan jaksa terhadap nota pembelaan terdakwa atau replik dan duplik akan ditargetkan selesai hari ini.

Menurut Djuyamto, jika asumi penuntut umum akan menyampaikan tanggapannya secara tertulis, maka majelis hakim akan menskors sidang hari ini untuk memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menyusun tanggapannya.

“Bisa tergantung hakimnya memberikan kesempatan kepada pihak kalau itu tertulis ya harus hari ini atau maksimal pagi Senin duplik,” ucap dia.

Baca Juga: AG Mantan Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun dalam Kasus David

2. Jaksa disebut abaikan ketarangan saksi a de charge

Vonis AG Mantan Pacar Mario Dandy Tetap Digelar 10 April 2023Kuasa Hukum AG, Pacar Mario Dandy, Managata Toding Alu di PN Jakarta Selatan. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Kuasa Hukum Anak AG, Mangatta Toding Allo, menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabaikan keterangan saksi yang meringankan dan saksi ahli atas tuntutan 4 tahun pidana terhadap kliennya.

“Pasti banyak fakta yang akan kami luruskan besok, seperti tadi dari pihak JPU sepertinya kurang memperhatikan saksi dan ahli secara komprehensif,” kata dia.

Oleh karena itu, pihaknya akan meluruskan sejumlah fakta yang diabaikan JPU tersebut.

Termasuk, keterangan yang ada dalam CCTV yang telah diperlihatkan kepada hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

“Itu sebenarnya beberapa fakta tak sesuai degan tuntutan, makanya besok kami akan tanggapi dalam pleidoi,” kata dia.

Baca Juga: Bacakan Pledoi, AKBP Doddy Minta Maaf ke Jokowi dan Kapolri

3. AG mantan Mario Dandy dituntut 4 tahun pidana

Vonis AG Mantan Pacar Mario Dandy Tetap Digelar 10 April 2023Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan kekasih Mario Dandy, AG (19) tiba di Pengadilan Jakarta Selatan. (IDN Times/Amir Faisol)

Diketahui, terdakwa anak kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan pacar Mario Dandy, AG, dituntut pidana hukuman penempatan selama empat tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dalam kasus penganiayaan David.

JPU meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan, anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat dalam penganiayaan berat berencana.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta anak yang berkonflik dengan hukum berinisial AG untuk menjalani hukuman selama 4 tahun di LPKA.

"Kepada yang bersangkutan dituntut untuk menjalani pidana di LPKA selama empat tahun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi.

Jaksa menilai AG telah melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.

Baca Juga: Ketua GP Ansor DKI Sentil AG Mantan Pacar Mario Dandy

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya