Kemenag: Tidak Ada Larangan Gunakan Pengeras Suara di Masjid

Syiar Islam harus didukung

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama RI menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Edaran diteken Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 18 Februari 2022.

Juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menegaskan tidak ada satu poin pun dalam edaran tersebut yang melarang penggunaan pengeras suara dalam beragam aktivitas keagamaan, baik di masjid dan musala. Menurut Anna, edaran ini mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.

“Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar,” kata Anna dalam keterangan resmi sebagaimana dikutip, Minggu (17/3/2024).

1. Publik gagal paham dengan penggunaan pengeras suara

Kemenag: Tidak Ada Larangan Gunakan Pengeras Suara di MasjidAktivitas di Masjid Istiqlal, Jakarta (19/4/2023). (IDN Times/Herka Yanis)

Anna menegaskan masih ada sejumlah pihak yang belum memahami substansi edaran tersebut. Sayangnya, pihak tersebut lantas menyampaikan ke publik bahwa pemerintah melarang penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan di masjid dan musalla. 

Padahal kata dia, surat edaran itu sama sekali tidak melarang penggunaan pengeras suara. Apalagi, masih ada yang menyebut bahwa azan dengan pengeras suara juga dilarang.

“Masih ada yang gagal paham terhadap edaran SE 05 tahun 2022, lalu menyebut ada larangan penggunaan pengeras suara. Kami harap agar edaran itu dibaca dengan seksama. Jelas tidak ada larangan, yang ada hanya pengaturan pengeras suara," ucapnya.

“Bahkan, edaran ini secara tegas menyebutkan bahwa pembacaan Al-Quran sebelum azan dan juga saat azan, dapat menggunakan pengeras suara luar,” imbuhnya.

Baca Juga: Masjid Kubah Emas, Destinasi Wisata Religi Andalan di Depok

2. Ajak masyarakat lebih teliti memahami pedoman Kemenag terkait pengeras suara

Kemenag: Tidak Ada Larangan Gunakan Pengeras Suara di MasjidAktivitas di Masjid Istiqlal, Jakarta (19/4/2023). (IDN Times/Herka Yanis)

Anna mengajak masyarakat untuk membaca dengan teliti dan memahami edaran Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Sebab edaran ini disusun untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Untuk itu, suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu memperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara bagus atau tidak sumbang, serta pelafalannya juga baik dan benar.

Ketentuan ini menurut Anna juga telah didukung banyak pihak, termasuk NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, dan Komisi VIII DPR.

“Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam,” kata dia.

Baca Juga: Muhadjir: Gunakan Pengeras Suara Sewajarnya, Jangan Ganggu Lingkungan

3. Aturan penggunaan pengeras suara di Negara Muslim

Kemenag: Tidak Ada Larangan Gunakan Pengeras Suara di MasjidAktivitas di Masjid Istiqlal, Jakarta (19/4/2023). (IDN Times/Herka Yanis)

Pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid atau musala, kata Anna Hasbie, tidak hanya ada di Indonesia. Peraturan sejenis juga diterapkan di beberapa negara, antara lain Arab Saudi, Mesir, Bahrain, Malaysia, Uni Emirat Arab, Turki, dan Suriah.

Misalnya, Arab Saudi menerbitkan edaran agar volume azan dan iqamah tidak melebihi sepertiga dari volume penuh pengeras suara. Mesir sejak 2018 juga memberlakukan pengaturan pengeras suara di masjid karena dinilai terlalu kencang.

Sebagaimana Indonesia, Bahrain juga menerbitkan imbauan penggunaan pengeras suara. Untuk azan, menggunakan pengeras suara. Sedangkan pelaksanaan beragam ibadah Ramadan menggunakan pengeras suara dalam.

Di Selangor, Malaysia, azan dan bacaan Al-Quran menggunakan pengeras suara luar. Sedang ceramah dan pembelajaran dibatasi hanya pada lingkungan masjid dan musalla. Sementara di Uni Emirat Arab (UEA), ada imbauan agar volume pengeras suara azan masjid tidak melebihi 85 desibel, lebih kecil dari Indonesia (100 desibel).

Di Turki, penggunaan pengeras suara diperbolehkan saat azan dan khutbah Salat Jumat. Volume azan dan khutbah masjid juga tidak terlalu keras. Di Suriah, ada juga aturan bahwa penggunaan pengeras suara luar hanya untuk azan. Sementara Khutbah Jumat atau pengajian, menggunakan pengeras suara dalam.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya