Kendaraan Gagal Uji Emisi Mulai Ditilang pada 1 September 2023

Dorong masyarakat lakukan uji emisi

Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengungkapkan, kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan ditilang mulai 1 September 2023.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, saat ini kendaraan dari luar Jakarta yang tidak lolos uji emisi masih diminta putar balik.

“Yang nggak lolos tentu kita minta diputarbalikkan, tapi ke depan mulai 1 September 2023, kita akan kenakan bukan putar balik, tetapi tilang,” kata Syafrin kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).

1. Mendorong masyarakat uji emisi kendaraan untuk kurangi polusi udara

Kendaraan Gagal Uji Emisi Mulai Ditilang pada 1 September 2023Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman saat melakukan uji emisi gas buang kendaraan roda empat (Dok. Istimewa)

Syafrin pun mendorong masyarakat supaya melakukan uji emisi, sehingga gas buang kendaraannya memenuhi standar emisi yang ditetapkan. Menurut dia, paling tidak melalui uji emisi ini akan mengurangi polusi udara.

“Uji emisi itu kita harapkan masyarakat mau merawat kendaraannya sehingga emisi gas buangnya memenuhi standar emisi yang ditetapkan, paling tidak itu bisa mengurangi,” ujarnya.

Baca Juga: Satgas Uji Emisi Gelar Razia di Jakarta Mulai 1 September

2. Satgas uji emisi di Jakarta dimulai 1 September 2023

Kendaraan Gagal Uji Emisi Mulai Ditilang pada 1 September 2023IDN Times/Dwi Agustiar

Satgas Uji Emisi akan melaksanakan razia kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi di Wilayah Jakarta mulai 1 September 2023.

Adapun satgas ini beranggotakan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan Komando Garnisun Tetap I Jakarta.

Razia ini merupakan penegakan hukum Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan bahwa razia ini merupakan salah satu upaya Pemprov DKI dalam mengurangi polusi udara.

“Setelah kami menggalakan uji emisi di internal kami, dan semuanya sudah melaksanakan, kami mulai bergegas untuk menggalakan ini kepada seluruh masyarakat Jakarta agar emisi dari sumber bergerak ini dapat dikendalikan,” ujar Asep.

3. Polisi akan tilang kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi

Kendaraan Gagal Uji Emisi Mulai Ditilang pada 1 September 2023ilustrasi tilang (polri.go.id)

Sementara itu, Kepala Seksi Tata Terbib Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Supriyanto mengatakan, satgas diharapkan bersinergi dengan Pemprov DKI dalam mengendalikan pencemaran udara.

“Kita semua akan disatukan dalam satgas, Polri siap berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan hidup yang lebih bersih,” kata Eko.

Ia pun menyebut bahwa dalam satgas ini, polisi berperan sebagai penegak hukum melalui tilang untuk menertibkan kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi.

“Peran polisi dalam pemeriksaan uji emisi di jalan, itu kita mem-back up Dinas Lingkungan Hidup. Sementara dari sisi polisi dari sisi penegakkan hukum, sedangkan dari DLH dari segi infrastruktur dan peralatan,” kata Eko.

Baca Juga: Daftar Lokasi Uji Emisi Motor Jakarta 2023, Cek Kendaraanmu!

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya