Kondisi David Alami Kerusakan Otak Parah Beratkan AG Eks Pacar Mario

AG dihukum selama 3,5 tahun penjara di LPKA

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan hukuman selama 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) terhadap AG dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Hakim menilai bahwa AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA,” kata Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Hakim menilai AG telah melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Dalam putusannya, hakim juga mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap AG.

Adapun hal yang memberatkan adalah korban Cristalino David Ozora sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.

Kemudian hal yang meringankan AG masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri. Ia juga menyesali perbuatannya.

Tidak hanya itu, AG mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru.

“Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium,” ujarnya.

Baca Juga: AG Eks Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun di Kasus David

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya